Bea Materai jadi Rp10 Ribu, Dirjen Pajak: Sudah 20 Tahun Enggak Naik

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVAnews

VIVA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat tarif bea materai mulai 2021 akan sebesar Rp10 ribu. Tarifnya pun tunggal tidak lagi ganda seperti saat ini.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, tarif tersebut dinaikkan dari Rp3 ribu dan Rp6 ribu karena sudah 20 tahun tidak naik.

"Tarif bea meterainya 20 tahun sudah enggak naik itu jadi urgensi," kata dia  dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 30 September 2020.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

Baca juga: BKPM Ungkap Corona Bikin Arus Investasi Global Surut hingga 40 Persen

Suryo mengatakan, alasan mendasar yang menyebabkan tarif bea materai selama 20 tahun tidak naik karena undang-undangnya mengatur batasan kenaikan.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, dikatakannya maksimum bea meterai maksimum naik sebanyak enam kali dari tarif awal.

Pada 1985, Suryo mengatakan, bea materai ditarif sebesar Rp500 dan Rp1.000. Maka pada tahun 2000, tarifnya telah naik maksimum sebesar Rp3.000 dan Rp6.000.

"Dan itu situasi yang digunakan tarif maksimum tahun 2000 kemarin. Itu kenapa kita perlu ubah Undang-undang Bea Meterai," tegas dia.

Sebagai informasi, tarif bea materai Rp10 ribu mulai 1 Januari 2020 ditetapkan saat rapat paripurna DPR VI masa persidangan I 2020-2021.

Selain perubahan tarif, UU baru bea materai juga menetapkan bea materai tidak hanya dapat digunakan dokumen kertas melainkan juga dokumen digital.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya