LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan 25 Basis Poin

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps). Masing-masing untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum serta di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS menjadi 5 persen untuk rupiah di bank umum dan 1,25 persen untuk valas di bank umum. Sementara itu, untuk rupiah di BPR menjadi 7,5 persen. Berlaku sejak 1 Oktober 2020 hingga 29 Januari 2021

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan, kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Hasil Uji Ketahanan OJK: Perbankan Masih Bisa Mitigasi Pelemahan Rupiah

"Antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian," kata Purbaya dikutip dari siaran pers, Rabu, 30 September 2020.

Baca juga: Bea Materai Jadi Rp10 Ribu, Dirjen Pajak: Sudah 20 Tahun Enggak Naik

Waspada Kejahatan Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan Saat Lebaran

Suku bunga simpanan perbankan, dikatakan masing-masing terpantau turun 47 bps serta 8 bps untuk rupiah dan valuta asing sepanjang periode observasi September 2020 dibandingkan periode observasi bulan sebelumnya.

"Penurunan ini ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai. Di sisi lain langkah penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi COVID-19," tuturnya.

Mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS dipastikannya terbuka untuk menyesuaikan kembali tingkat bunga penjaminan.

"Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," ungkap dia. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya