Bea Materai Rp10 Ribu Berlaku 2021, Begini Nasib Rp3 Ribu dan Rp6 Ribu

Ilustrasi Materai 3000 dan 6000
Sumber :
  • Instagram/toko_akbarsatu

VIVA – Pemerintah dan DPR telah sepakat tarif bea materai mulai 1 Januari 2021 akan sebesar Rp10 ribu. Lantas bagaimana nasib materai Rp3 ribu dan Rp6 ribu yang masih dimiliki masyarakat?

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pemerintah memberikan masa transisi untuk menerapkan bea meterai dengan tarif tunggal Rp10 ribu. 

"Kita beri ruang karena bea meterai sama kaya kita aja beli tapi belum dipakai masih di dompet aja, jadi transisi masih di 2021, satu tahun penuh kita transisi," ujarnya secara virtual, Rabu, 30 September 2020.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Baca juga: LPS Pangkas Suku BUnga Penjaminan 25 Basis Poin

Selama masa transisi tersebut, dia melanjutkan, masyarakat dapat menghabiskan meterai yang sudah dimiliki dengan cara menempelkan meterai sebanyak dua lembar. 

RKP 2025 Sudah Disusun dengan Prioritaskan Program Prabowo-GIbran, Ini Rinciannya 

Misalnya, jika masih memiliki materai Rp3 ribu maka harus ditempel beriringan dengan materai Rp6 ribu. Dengan demikian, bea meterai yang dibayarkan dengan total Rp9 ribu tersebut masih diperbolehkan.

Sementara itu, jika yang dimiliki hanya materai Rp6 ribu. Maka masyarakat harus menempelkannya dengan materai lain sebesar Rp6 ribu, sehingga biaya materai yang dibayarkan menjadi Rp12 ribu. 

"Kalau enggak ada 3000, yang ditempel 6000 dua atau Rp12 ribu. Ini yang kita coba transisi karena meterai sudah dicetak dan sebagian sudah beredar. Ini yang kita gunakan, jadi kita transisikan," kata Suryo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya