BPS: Tingkat Keterisian Hotel di Bali Sangat Rendah, Tertinggi Lampung

Ilustrasi hotel
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia kembali naik. Pada Agustus 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat TPK 32,93 persen, naik dari catatan Juli 2020 sebesar 28,07 persen.

5 Ancaman Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024

Kepala BPS, Suhariyanto mengungkapkan, meski demikian TPK hotel pada bulan itu jauh lebih rendah dari posisi sebelum adanya COVID-19 pada Agustus 2019 yang mencapai 54,14 persen.

"Tingkat penghunian kamar tidak hanya dihuni wisatawan mancanegara tapi juga oleh wisatawan dalam negeri. Pada Agustus menunjukkan geliatnya," kata dia, Kamis, 1 Oktober 2020.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Baca juga: 8 Bandara Kelolaan AP I Ini Sediakan Rapid Test dengan Harga Murah

TPK tertinggi tercatat di Lampung sebesar 48,71 persen, diikuti oleh Sulawesi Selatan 46,81 persen dan Kalimantan Selatan 45,80. TPK terendah tercatat di Bali yang sebesar 3,68 persen.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

"Yang sangat rendah terjadi di Bali, hanya 3,68 persen. Di Aceh juga masih rendah 14,4 persen, Maluku Utara juga masih rendah 16,4 persen. yang lumayan agak tinggi terjadi di Lampung," ujarnya.

Menurut klasifikasi hotel, Suhariyanto mengatakan, TPK tertinggi Agustus 2020 tercatat pada hotel bintang 3 mencapai 34,29 persen. Sedangkan terendah pada hotel bintang 1 yang hanya 24,10 persen.

"Pergerakan tingkat penghunian kamar sangat bervariasi di daerah-daerah, kuncinya kita semua harus betul-betul patuh terhadap protokol kesehatan sehingga dampak COVID-19 bisa ditahan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya