Kemenkeu Masih Hitung-hitung Kemungkinan Pajak Mobil Baru Nol Persen

Mobil mewah belum bayar pajak di mal (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan masih belum bisa memutuskan pembebasan pajak atas mobil. Pajak mobil nol persen itu sebelumnya diusulkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Kepala BKF Febrio Kacaribu menjelaskan, itu disebabkan Kementerian Keuangan masih melakukan perhitungan mendalam untuk melihat bagaimana dampak pengurangan pajak itu terhadap ekonomi.

"Belum diputuskan, kita masih terus hitung. Kita masih harus lihat seluruh sudut pandangnya berapa besar yang kita bisa berikan," kata dia secara virtual, Kamis, 1 Oktober 2020.

Pemerintah Kantongi Rp 23,04 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech Sampai Maret 2024

Perhitungan itu, dia contohkan terkait apakah dengan dibebaskannya pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru bisa mendorong penjualan mobil selama masa pandemi COVID-19 atau tidak. 

"Seberapa besar bisa dorong pembelian mobil dan seberapa besar dampaknya bisa menahan koreksi pertumbuhan PDB. Ini kita masih pelajari, belum kita bisa umumkan," tegas dia.

Mobil Rolls-Royce Sandra Dewi Hadiah dari Harvey Moeis Nunggak Pajak, Jumlahnya Bikin Ngeri

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan pemangkasan atau relaksasi pajak pembelian mobil baru hingga nol persen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dipungut negara. Usulan tersebut disampaikan ke Kementerian Keuangan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, usulan itu disampaikan guna menstimulus pasar otomotif nasional. Upaya itu agar pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi virus Corona atau COVID-19 bisa terjadi.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020,” kata Agus di Jakarta, Senin 14 September 2020. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya