PLN Kelebihan Pasokan Listrik, Erick Surati Menteri ESDM dan BKPM

PT PLN Persero (Perusahaan Listrik Negara)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Menteri BUMN Erick Thohir menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kepala BKPM guna membantu kinerja PT PLN (persero) saat ini. Hal itu dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Erick Imbau BUMN Beli Dolar AS Besar-besaran, Menko Perekonomian hingga Wamenkeu Bilang Gini 

Baca Juga: Cegah Kebingungan Petugas, Luhut Minta Kemenkes Buat Pedoman Tes Swab

"Mengenai surat Pak Menteri Erick ke ESDM dan BKPM itu memang benar. Surat Pak Menteri itu bukan berarti bahwa PLN kondisinya parah," ujar Arya di Jakarta, dikutip Jumat 2 Oktober 2020.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Menurut Arya, surat yang disampaikan oleh Erick Thohir kepada dua instansi tersebut guna memberikan informasi bahwa Indonesia tidak perlu membuat pembangkit baru dan lebih baik PLN memanfaatkan kapasitas yang sudah ada.

"Yang dilihat Pak Menteri adalah karena PLN sudah over supply ngapain kalau tidak dimanfaatkan dan juga kalau ada institusi baru apalah namanya itu gak perlu buat pembangkit baru karena sudah over supply, bagus memanfaatkan yang sudah ada," ucap Arya.

Badan Geologi: Potensi Tsunami Akibat Gunung Ruang Bisa Setinggi 25 Meter

Menurut Arya, tujuan surat Menteri BUMN itu untuk memaksimalkan kapasitas PLN yang sudah kelebihan pasokan. Sehingga, tidak lagi terjadi pemborosan energi dan PLN sendiri mampu memenuhi seluruh kebutuhannya.

Berikut surat dari Erick Thohir perihal Dukungan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tertanggal 18 September 2020:

Memperhatikan kondisi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) / PT PLN baik kinerja operasional maupun keuangan yang terdampak pandemi Covid-19, kami harapkan dukungan Saudara untuk membantu kinerja PT PLN sebagai berikut:

1. Untuk mengatasi kondisi kelebihan pasokan pembangkit, maka diperlukan upaya peningkatan demand listrik. Kami harapkan dukungan Saudara untuk mendorong pelaku usaha menggunakan listrik yang disediakan PT PLN (Persero), antara lain dengan membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power.

2. Penyesuaian RUPTL 2020-2029 dengan mempertimbangkan:

a. Kapasitas infrastruktur ketenagalistrikan yang telah/ sedang dibangun,

b. Proyeksi demand,

c. Kemampuan pendanaan baik yang bersumber dari APBN maupun keuangan PT PLN

Demikian kami sampaikan dan atas perhatian serta dukungan Saudara untuk peningkatan kinerja dan layanan PT PLN, kami ucapkan terima kasih. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya