Penerima Bantuan Gaji Bakal Ditransfer Lagi Rp1,2 Juta Bulan Ini

Perawat RS Swasta penerima subsidi gaji Rp600 ribu (foto ilustrasi).
Sumber :
  • repro video.

VIVA – Gelombang atau termin I penyaluran bantuan gaji pekerja senilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan sudah dicairkan. Dana itu sudah cair ke 11.654.143 rekening pekerja atau 92,48 persen dari data yang diterima yaitu 12,4 juta pekerja.

Menaker Tegaskan THR Paling Lambat Dibayar H-7, Tak Boleh Dicicil

Pekerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bergaji di bawah Rp5 juta yang juga memenuhi persyaratan lain bantuan itu, telah mendapatkan Rp1,2 juta jatah untuk bulan September dan Oktober ini.

Lalu, kapan termin II dicairkan?

Kunjungi Smelter Freeport di Gresik, Menaker Tekankan Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Baca jugaBursa Wall Street Bergejolak Dapat Kabar Trump Positif COVID-19

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengungkapkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu pencairan termin I Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini. Setelah itu, proses pencairan termin II akan langsung dicairkan pada Oktober ini.

Menaker Bakal Sanksi PT ITSS Jika Terbukti Tak Patuhi Aturan

"Kapan termin kedua dimulai, Insya Allah kami berupaya sebelum November," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, dikutip Jumat 2 Oktober 2020.

Serupa dengan gelombang pertama, Ida mengatakan, pada termin kedua pekerja yang menjadi penerima bantuan itu akan ditransfer Rp1,2 juta. Artinya, pencairannya tetap untuk dua bulan.

"Subsidi untuk bulan November dan Desember kami upayakan, sebelum tiba bulan November kami akan salurkan termin II," ungkapnya.

Pencairan tahap V termin I bantuan itu akan mulai dicairkan pada pekan ini. Tahapan itu diketahui adalah pencairan terakhir per terminnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya