Piutang Negara Rp358,5 Triliun, Kemenkeu Ungkap Proses Tagih Mencekam

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat adanya piutang Rp358,5 triliun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Piutang muncul di setiap kementerian atau lembaga.

Wamenkeu: Konflik Israel Vs Iran Kita Perhatikan Sangat Serius 

Piutang tersebut terdiri atas piutang lancar bruto senilai Rp297,9 triliun dan piutang jangka panjang senilai Rp60,6 triliun. Sementara itu, piutang tidak tertagih dari piutang lancar senilai Rp187,3 triliun dan jangka panjang Rp3,7 triliun. 

"Karena ada ketentuan yang menimbulkan satu kewajiban kepada pihak lain ke pemerintah. Kalau itu tidak dibayar mereka maka muncul kewajiban mereka ke negara, itu jadi piutang negara," kata Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata secara virtual, Jumat, 2 Oktober 2020.

Sri Mulyani Kumpul Bareng Menkeu G20 hingga IMF di AS Bahas Dampak Konflik Israel-Iran 

Baca juga: Bantu Napi China Kabur, Oknum Lapas Tangerang Dibayar Rp100 Ribu

Isa pun mengungkapkan, proses penagihan piutang tersebut tidak melulu berjalan mulus. Proses penagihan, dikatakannya juga kadangkala mencekam karena pegawai yang ditugasi diancam hingga disakiti oleh pihak yang berutang.

Pemerintah Kantongi Rp 23,04 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech Sampai Maret 2024

"Saya ingat tuh ada peristiwa teman pajak (Direktorat Jenderal Pajak) di Nias yang sampai dia kalau enggak salah nagih piutang pajak, yang ditagih tidak puas dan kemudian melakukan penusukan dan sebagainya, cerita itu ada," tuturnya.

Padahal, menurut Isa, biasanya para pegawai penagih piutang melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses penagihan pun sudah dengan tata laksana yang jelas dan bisa dipahami.

Namun, dia melanjutkan, yang memberikan kesulitan utama dalam proses penagihan piutang adalah mencari jejak para pemilik utang ke negara tersebut. Mereka sulit dilacak keberadaannya, dengan nominal piutang mulai dari yang kecil hingga yang sangat besar. 

"Kalau yang kecil-kecil banget itu batasnya Rp8 juta enggak dilakukan pemeriksaan. Kita bisa sarankan penghapusan bersyarat karena kalau Rp8 juta ongkos pemeriksaannya bisa lebih besar dari piutangnya sendiri, kalau pun bisa ditagih enggak sepadan," tutur Isa. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya