Mantan Dirut Jadi Tersangka Kasus Suap, Manajemen BTN Angkat Bicara

BTN.
Sumber :
  • Dokumentasi BTN.

VIVA – Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi, Selasa, 6 Oktober 2020. Kasus ini melibatkan mantan Direksi PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu, HM selaku mantan Direktur Utama BTN dan YA selaku Direktur Pelangi Putera Mandiri (PPM). Menurut Hari, penetapan tersangka didukung alat bukti permulaan yang cukup.

Merespons kasus tersebut, BTN menghormati proses hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi PT Pelangi Putera Mandiri (PT PPM) yang menetapkan mantan Direktur Utama Bank BTN sebagai tersangka.

Kejagung Sita Perusahaan Harvey Moeis, Apa Saja yang Dibawa?

Baca juga: Corona Bikin Banyak Maskapai Pailit, Bos Garuda: Jangan Kaget

“Bank BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah” kata Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman, dikutip dari keterangannya, Rabu, 7 Oktober 2020..

2 Alasan Kejagung Masih jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik Versi Indikator

Menurut Ari, kredit kepada PT PPM diberikan BTN pada tahun 2014 dan kredit kepada PT Titanium Property (PT TP) diberikan pada 2013. Coverage terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi, sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.

“Kinerja kami tetap akan solid, apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup. Sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,” jelas Ari.

Lebih lanjut, dia menegaskan, BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya. Upaya itu dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk memastikan proses bisnis aman.

"Kami sudah melakukan MoU dengan Kejagung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejagung dalam memproses debitur nakal," katanya.

BTN, kata Ari, juga terus melakukan banyak perbaikan-perbaikan terutama dalam bisnis proses. Terbukti, perseroan pun telah meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 dalam bidang Kredit Komersial (Commercial Lending) & bidang Pengadaan (Procurement).

ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System). Sertifikasi yang diperoleh BTN tersebut menegaskan komitmen kepatuhan BTN terhadap implementasi Undang-Undang No.28 Tahun 1999 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sertifikat SNI ISO 37001:2016 sangat berarti bagi Bank BTN dalam melakukan transformasi perusahaan menuju the best mortgage bank in South East Asia yang kita targetkan pada tahun 2025," kata Ari. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya