Airlangga: Pekerja Outsourcing Tetap Dapat Jaminan Perlindungan Upah

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Dok. Kemenperin

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab sejumlah tudingan masyarakat terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disebut-sebut dapat merugikan kalangan buruh.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Pasalnya, sejumlah kalangan masyarakat mengatakan bahwa UU Cipta Kerja telah membuat para pekerja outsourcing atau pekerja kontrak, tidak lagi memiliki batasan waktu sehingga berkemungkinan terus-menerus menjadi pekerja kontrak atau outsourcing tanpa ada kesempatan menjadi pegawai tetap.

"Tapi pekerja outsourcing dapat jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan," kata Airlangga dalam telekonferensi, Rabu, 7 Oktober 2020.

Blak-blakan Soal Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Perhatian Banget

Baca: DPR Beberkan Penyesatan Info UU Cipta Kerja: PHK sampai Pesangon

Selain itu, Airlangga menjamin bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dibolehkan hanya TKA yang melakukan perawatan atau sebagai tenaga peneliti, yang melakukan kerja sama atau yang datang sebagai 'buyers'.

Polisi Temukan 2 Mayat Pekerja Konstruksi Korban Runtuhnya Jembatan Baltimore

Kemudian dalam sejumlah ketentuan terkait lingkungan hidup, Airlangga menegaskan bahwa izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) akan tetap ada, namun hanya diberikan dengan dokumen teknis berbasis NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria).

Dalam hal pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menegah (UMKM), Airlangga memastikan bahwa proses perizinan bagi UMKM dalam UU Cipta Kerja telah dipermudah menjadi hanya dalam bentuk pendaftaran. "Bikin PT dan pemerintah beri dana alokasi khusus untuk UMKM, termasuk beri support sertifikasi halal," katanya.

Mengenai upaya pembentukan koperasi dan usaha berbasis syariah, pemerintah juga akan mempermudah pembuatan jaminan halal dan sertifikasi oleh MUI. "Di mana dalam hal pelaksanaannya akan ormas keagamaan dan pihak terkait lainnya. Selebihnya hal lain nanti akan dijelaskan oleh menteri masing-masing."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya