Yasonna Pastikan UU Cipta Kerja Tak Hilangkan Peran Perizinan Pemda

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan kesimpangsiuran tentang isu dari isi Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin 5 Oktober 2020.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah karena Tak Kunjung Sehat

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sah, Kepala BKPM Klaim 153 Perusahaan Antre Masuk RI 

Salah satunya terkait administrasi pemerintahan untuk perizinan usaha yang dianggap sejumlah kalangan di resentralisasi oleh pemerintah pusat. Yasonna menilai UU Ciptaker tidak menghilangkan peran pemerintah daerah dalam proses perizinan.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

"(Peran Pemda) tidak dihilangkan. Perizinan tetap di pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, tetapi diberi batas waktu. Kalau tidak jalan, ya memang harus ditarik ke pusat, tentu dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria)," kata Yasonna dalam konferensi pers 'Penjelasan UU Cipta Kerja' bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, Rabu, 7 Oktober 2020.

Yasonna menegaskan pemerintah pusat tidak akan meresentralisasi kewenangan pemerintah daerah. Hanya saja, sesuai ketentuan konstitusi, Presiden memiliki kewenangan untuk menarik pengurusan perizinan di daerah ke pusat agar mempercepat jalannya pemerintahan.

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH

“Kami akui bahwa pemda punya kewenangan, punya hak untuk menerbitkan izin yang selama ini berbelit-belit kalau di daerah dikatakan kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah. Itu di daerah. Nah sekarang kalau bisa dipermudah mengapa harus kita dipersulit. Ini yang kami lakukan di Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.

Yasonna menegaskan, UU Cipta Kerja tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan pemerintah untuk membatalkan peraturan daerah melalui executive review. Untuk itu, saat ini kata Yasonna dilakukan harmonisasi melalui Kantor Wilayah Kemenkumham di setiap daerah sebelum Perda diterbitkan.

"Supaya antara peraturan-peraturan itu tidak bertentangan dan saling menjegal sehingga tidak jalan. Ini yang kita lakukan," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya