Menaker: Buruh Kontrak Dapat Perlindungan Tambahan di UU Cipta Kerja

Menaker Ida Fauziyah
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Pemerintah menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja tetap memberi perlindungan hak ke buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak. Bahkan, ada perlindungan hak yang dijamin Pemerintah.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengungkapkan, UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak karyawan kontrak yang menjadi dasar penyusunan perjanjian kerja.

"Di samping itu, UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT. Jadi ketentuan syarat itu tetap diatur sebagaimana UU 13 2003,” ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual dari kantor Kemenko Perekonomian, Rabu, 7 Oktober 2020.

Menaker Tegaskan THR Paling Lambat Dibayar H-7, Tak Boleh Dicicil

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapus

Ida menegaskan, kompensasi bagi karyawan atau pekerja berstatus kontrak itu adalah ketentuan baru. Karena di aturan sebelumnya tidak ada ketentuan itu.

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

"Ada tambahan baru yang tidak dikenal dalam UU 13 Tahun 2003 yang justru memberi perlindungan ke pekerja PKWT yaitu adanya kompensasi kepada pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT," kata Ida.

Pemerintah, menurut Ida, juga menegaskan bahwa pelaksanaan PKWT tetap ada batas waktunya berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja. Status karyawan kontrak hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tidak tetap.

Lebih lanjut, dia berharap bahwa dengan penegasan tersebut distorsi informasi di masyarakat tidak menuai polemik berkepanjangan. "Kita bisa tahu, banyak distorsi informasi di masyarakat yang sesungguhnya jauh dari kenyataannya," ucapnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya