Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp6 T, Menaker: Kecil Ya Bu Menkeu

Menaker Ida Fauziyah (Kanan), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (KIri).
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Pemerintah berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja memastikan ada program jaminan kehilangan pekerjaan bagi para buruh atau pekerja. Dana awal program tersebut nantinya akan diambil dari APBN.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengungkapkan, dana awal program jaminan kehilangan pekerjaan ditetapkan maksimal Rp6 triliun.

"Yang terkait dana awal jaminan kehilangan pekerjaan, UU juga telah mengatur diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," ungkap Ida saat konferensi pers virtual bersama para menteri terkait UU Cipta Kerja, dikutip Kamis 8 Oktober 2020.

Kenali Asuransi Kecelakaan Kerja dan Cara Mengklaimnya

Baca juga: Menaker Ida Beberkan Nasib Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2021

Setelah mengumumkan hal tersebut, Ida pun langsung menoleh ke arah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia pun menegaskan jumlah anggaran yang telah ditetapkan tersebut sambil berkelakar.

Ramadhan Banjir Job, Happy Asmara Ungkap Isi Hati Harus Jauh dari Keluarga karena Kerjaan

"Bu menkeu, kecil ya bu," ujar Ida disambut gelak tawa para menteri lainnya.

Sebelumnya Ida mengatakan, program itu belum pernah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Padahal, sangat tepat diberikan bagi para pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dia menilai, ketika pekerja kena PHK, maka yang paling dibutuhkan mereka adalah pesangon atau uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Semua itu ditetapkan pada pasal Pasal 46D.

"Yang paling penting ketika orang di-PHK, yang dibutuhkan akses penempatan pasar kerja yang di-manage pemerintah sehingga dia akan dapat kemudahan memperoleh pekerjaan baru," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya