Moeldoko Klaim UU Cipta Kerja Untungkan UMKM dan Koperasi

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim Undang-undang Cipta Kerja akan memberikan berbagai keuntungan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, di luar berbagai hal yang banyak diperdebatkan saat ini terkait UU Cipta Kerja tersebut, sesungguhnya masih banyak hal baik bagi para pelaku UMKM termasuk sektor koperasi.

Kementan Dorong Pembentukan Koperasi Guna Bantu Petani Banyuasin Kembangkan Usaha

"Selain kemudahan masalah perizinan, Undang-undang Cipta kerja juga menjadi landasan bagi pemerintah untuk memberikan dukungan secara terpadu bagi UMKM," kata Moeldoko dalam telekonferensi, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca juga: Ada UU Cipta Kerja, Kepala BKPM: Pengusaha Tak Boleh Atur Negara

Dorong Ekspor UMKM, Bea Cukai Jalin Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Moeldoko menjabarkan, dukungan pemerintah bagi sektor UMKM itu antara lain seperti pengembangan klaster, penyediaan lahan, aspek produksi, infrastruktur, pemasaran, dan digitalisasi.

Kemudian, ada juga upaya pembangunan aspek kemitraan, kemudahan fasilitas pembiayaan fiskal, insentif pajak, kemudahan impor, hingga jaminan kredit.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

"Jadi UU Cipta Kerja itu sebenarnya banyak hal yang dapat memberikan kemudahan di dalamnya," ujar Moeldoko.

Mantan Panglima TNI itu pun berharap, dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah akan mampu membantu para pelaku UMKM untuk bisa 'survive' dan selamat dari kesulitan akibat pandemi COVID-19 saat ini.

Tak hanya itu, lanjut Moeldoko, diharapkan UU Cipta Kerja ini juga akan mampu membantu para pelaku UMKM untuk bisa bangkit dan menjadi lebih kuat lagi, di masa yang akan datang usai badai pandemi COVID-19 ini berlalu.

"Anggaplah ini sebagai ujian kepada UMKM, karena kita akan kuat kalau sudah diuji. Tetapi jangan menyerah, karena kalau menyerah ya selesai," ujar Moeldoko. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya