Pengesahan UU Cipta Kerja Dipercepat, Menaker Ida Sebut Permintaan DPR

Menaker Ida Fauziah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA – Pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang menuai polemik di masyarakat. Sebab aturan sapu jagad yang rencananya akan disahkan pada tanggal 8 Oktober 2020, dimajukan jadi tanggal 5 Oktober lalu.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Di sisi lain, para serikat buruh telah merencanakan menggelar aksi nasional sepekan ini dan puncaknya pada tanggal 8 Oktober sebelum RUU itu disahkan. Dimajukannya pengesahan tersebut pun menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengungkapkan alasannya. Dia pun mengakui banyak yang mempertanyakan kenapa pengesahan RUU Cipta Kerja dimajukan pada Sidang Paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Baca juga: Produk Alibaba hingga Microsoft Resmi Kena Pajak PPN 10 Persen

"Banyak yang bertanya kenapa 5 Oktober, DPR melalui pak wakil ketua menyampaikan banyak teman-teman DPR yang terpapar COVID-19," ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Jumat, 9 Oktober 2020.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Ida menjelaskan, DPR beralasan jadwal pengesahan UU Cipta Kerja itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di lingkungan DPR.

"Rencananya 6-8 dimajukan tanggal 5 dengan alasan untuk mempercepat mengurangi jam-jam rapat sehingga bisa menekan penyebaran COVID-19," katanya.

Dia berharap dengan penjelasan ini, polemik mengenai jadwal pengesahan UU itu di masyarakat bisa berakhir sehingga tidak menimbulkan prasangka buruk di masyarakat. "Ini harus saya jelaskan," ujarnya.

Seperti diketahui, setelah pengesahan UU Cipta Kerja, gelombang aksi para buruh dan masyarakat terus terjadi. Terakhir pada Kamis kemarin, massa dari buruh pelajar hingga warga turun di hampir seluruh daerah di Indonesia, tidak terkecuali di Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya