Buruh Tegaskan Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Presiden KSPI, Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan, penolakan buruh akan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja  tidak akan berakhir pada aksi demonstrasi dan mogok nasional saja. Selanjutnya,  KSPI akan mengalihkan konsentrasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya menegaskan, KSPI akan mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke MK dalam waktu dekat. Langkah selanjutnya yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers, Senin, 12 Oktober 2020 mendatang.

Baca juga: Produk Alibaba hingga Microsoft Resmi Kena Pajak PPN 10 Persen

Ancaman Terakhir Pemerintah Korea Selatan pada Dokter yang Mogok Kerja

"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional. Serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan," ujar Said dikutip Jumat, 9 Oktober 2020.

Mogok nasional yang dilakukan KSPI dan 32 serikat buruh sebelumnya digelar tanggal 6, 7, dan 8 Oktober 2020. Iqbal menegaskan, para buruh sepakat untuk tidak melanjutkan aksi tersebut.

Jumlah Dokter Mogok Kerja di Korea Selatan Capai Hampir 9 Ribu

"Mogok nasional selama 3 hari yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama 32 federasi telah berakhir tanggal 8 Oktober 2020. 

Seperti diketahui, Pemerintah sebelumnya mengecam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh. Pemerintah pun mempersilakan masyarakat yang tidak puas terhadap UU Cipta Kerja mengajukan gugatan ke MK.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi. Sehingga, apa yang menjadi aspirasi buruh dapat diakomodir dengan baik.

"Yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, Perpres, Permed, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya