Mengenal Apa Itu UU Sapu Jagat Omnibus Law

Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU), pada 5 Oktober 2020 lalu. UU tersebut menjadi polemik di masyarakat dan menyebabkan demonstrasi di sejumlah wilayah di Tanah Air.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Baca Juga: Kata Rocky Gerung Soal Naskah UU Cipta Kerja

Lalu, sebenarnya apa itu Omnibus Law dan mengapa harus dibuat?

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Mengutip dari kajian Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Antoni Putra dijelaskan bahwa pada dasarnya Omnibus Law adalah undang-undang yang substansinya merevisi atau mencabut banyak undang-undang.

Konsep tersebut biasa berkembang di negara-negara common law dengan sistem hukum anglo saxon seperti di Amerika Serikat, Belgia, Inggris dan Kanada. Konsep ini menawarkan pembenahan permasalahan yang disebabkan terlalu banyak peraturan dan tumpang tindih.

Antre Open House Jokowi Sempat Ricuh, Istana Minta Maaf

Dengan demikian, dalam penyelesaian masalah tersebut tentu tidak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa, sebab akan memakan waktu yang cukup lama dan tentunya biaya yang dikeluarkan tidak sedikit.

Untuk itu, konsep Omnibus Law ini sejatinya bisa menjadi solusi menyederhanakan peraturan di Indonesia yang sudah saling bertabrakan satu dengan lainnya. Hal itu pun tercatat oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas.

Berdasarkan data Bappenas, sepanjang 2000 hingga 2015, pemerintah pusat telah mengeluarkan 12.471 regulasi, dengan kementerian menjadi produsen terbanyak dengan 8.311 peraturan. Jenis regulasi terbanyak berikutnya adalah peraturan pemerintah sebanyak 2.446 peraturan. 

Sementara itu, produk peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah didominasi oleh Perda kabupaten/kota sebanyak 25.575 peraturan, disusul kemudian perda provinsi sebanyak 3.177 peraturan.

Kemudian, merujuk pada data Pusat Studi Hukum dan kebijakan Indonesia, dari 2014 sampai Oktober 2018, telah terbit 7.621 Peraturan Menteri, 765 Peraturan Presiden, 452 Peraturan Pemerintah, dan 107 Undang-Undang.

Untuk itu, dengan konsep Omnibus yang pertama kali dimunculkan pada 1820 di Paris itu tentunya, Presiden Jokowi mengharapkan permasalahan besar di Indonesia itu bisa diangkut semua. Karena dari 79 Undang-undang dikerucutkan menjadi 11 klaster.

Selain itu, perlunya ide UU Omnibus Law Cipta Kerja juga disebabkan karena kondisi ekonomi Indonesia yang terdampak COVID-19, sehingga tentunya membutuhkan recovery luar biasa. Sebab, ini tak hanya menyangkut pekerja melainkan iklim usaha dan iklim investasi secara keseluruhan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya