Penjelasan Kadin soal Pesangon di UU Cipta Kerja yang Diributkan Buruh

Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani.
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA – Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja masih menimbulkan kesalahpahaman di kalangan buruh. Hal ini juga menjadi pemicu terjadinya aksi di berbagai penjuru negeri.

Dukung Stabilitas Politik, Kadin Indonesia Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roslani angkat bicara untuk meluruskan informasi itu. Salah satunya terkait pesangon yang jadi bahan perdebatan buruh.

Dia menuturkan, dalam UU Cipta kerja itu memang ada penurunan hak pesangon dari 32 kali upah menjadi hanya 25 kali.

Indonesian Economy Has Strength to Face Middle East Crisis

"Pesangon kalau dulu 32 kali, sekarang memang turun jadi 25 kali itu," ujar Rosan dalam webinar, Senin 12 Oktober 2020.

Baca juga: Ini Daftar Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Corona

Anindya Bakrie: Ekonomi RI Kuat Hadapi Krisis Timur Tengah

Namun, jika dibandingkan dengan negara di Asean lainnya, lanjut Rosan, Indonesia masih paling tinggi. Misalnya pesangon di Vietnam dan Thailand yang maksimum hanya 10 kali upah.

"Malaysia dan Filipina, sekitar 20 kali upah," imbuh Rosan yang juga Ketua Umum Satgas Omnibus Law.

CEO Sintesa Group Shinta Widjaja Kamdani

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia dan Apindo, Shinta W. Kamdani menambahkan, pesangon memang diturunkan karena Indonesia adalah negara nomor 2 tertinggi di seluruh dunia dalam hal memberikan pesangon. Apalagi saat ini, pengusaha sangat berjuang di masa pandemi.

Tapi, ditegaskan Shinta, perlindungan atau jaminan pemberian pesangon selama ini justru juga sangat rendah. Dia yakin lewat aturan baru, jaminan pemberian pesangon akan lebih baik.

"Makanya kita butuh (pesangon) 32 kali diturunkan jadi 25 kali. Itu 19 kali (dibayar) perusahaan dan 6 kali (upah) dibayar pemerintah melalui jaminan kehilangan pekerjaan," kata dia.

Shinta melanjutkan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini akan dialokasikan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Shinta juga menegaskan alokasi ini tidak akan mengurangi manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Jadi ini sangat bermanfaat bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, tidak mengurangi manfaat JKK, JKM dan JHT," kata dia.  

Untuk beberapa aturan yang belum detail dalam UU Cipta Kerja, lanjut Shinta akan diatur melalui aturan turunan dalam waktu 3 bulan setelah diundangkan. Berbentuk Peraturan Pemerintah atau pun Peraturan Presiden. 

"Memang paling lambat 3 bulan ada PP 36 (buah). Perpres ada 7 itu paling lama selesai dalam waktu 3 bulan," ujar Rosan menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya