Satgas Omnibus Law: UU Cipta Kerja adalah Obat bagi Obesitas Regulasi

Ketua Umum Kadin dan Ketua Satgas Omnibus Law, Rosan P Roeslani.
Sumber :
  • Dokumentasi Kadin

VIVA – Ketua Satgas Omnibus Law sekaligus Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani mengibaratkan, Undang Undang Cipta Kerja merupakan obat yang dibutuhkan oleh pemerintah, dalam mengatasi penyakit ‘obesitas’ regulasi.

Piala Asia U-23 Pakai Head to Head atau Selisih Gol? Ini Syarat Timnas Indonesia ke Perempat Final

Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang dari dibentuknya Rancangan Undang Undang Cipta Kerja. Supaya, langkah mempermudah alur investasi demi pembukaan lapangan kerja bisa semakin sederhana.

"Salah satu latar belakang dari Rancangan Undang Undang Cipta Kerja adalah karena sebenarnya kita itu memang obesitas regulasi," kata Rosan dalam telekonferensi, Senin 12 Oktober 2020.

Luhut Sebut Apple Juga Sangat Tertarik Investasi di IKN

Baca juga: Ketua KAMI Medan Diduga Penyuplai Logistik Demo Tolak Omnibus Law

Rosan pun menjabarkan, obesitas regulasi yang dimaksud itu antara lain seperti banyaknya regulasi investasi dan dunia usaha di pemerintah pusat. Jumlahnya mencapai 8.848 regulasi.

Luhut Sebut Apple Bakal Investasi Besar: Tim Cook Baru Sadar RI Potensial

Hal itu belum termasuk regulasi di tataran peraturan menteri yang mencapai sebanyak 14.815 regulasi, dan di tataran peraturan daerah yang mencapai 15.966 regulasi.

"Kita sering mengetahui bahwa overlapping dari peraturan-peraturan ini memang sangat luar biasa di kita," ujarnya.

Karena itu, Rosan menegaskan bahwa manfaat utama Undang Undang Cipta Kerja itu adalah menghilangkan tumpang tindih antarperundang-undangan, mengefisiensikan proses perubahan atau pencabutan perundang-undangan, serta menghilangkan ego sektoral.

Solusi Mengurangi Pengangguran

Latar belakang lainnya, lanjut Rosan, adalah adanya tujuh juta lebih pengangguran di Indonesia saat ini. Setiap tahunnya, angkatan kerja baru juga bertambah sekitar 2-2,4 juta orang.

Apalagi, data dari Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah itu masih ditambah dengan adanya COVID-19. Jumlah pekerja yang dirumahkan atau yang menganggur telah bertambah antara 5-6 juta orang.

Hal itu belum termasuk 8,5 juta orang pengangguran lain dan 28,4 juta pekerja paruh waktu. Totalnya ada 46,3 juta orang pengangguran yang memang menjadi perhatian pemerintah.

"Apalagi, mereka kan tidak ada perwakilan, asosiasi, atau serikatnya, jadi inilah yang didorong untuk bisa mempunyai pekerjaan yang berkesinambungan dan meningkatkan taraf hidup mereka," kata Rosan.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa UU Cipta Kerja ini adalah solusi untuk menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran. "Jadi intinya, kita ingin meningkatkan investasi dan ujungnya adalah untuk meningkatkan lapangan pekerjaan tersebut," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya