Satgas Omnibus Law: Pendalaman UU Cipta Kerja Bisa Diatur Lewat PP

Ketua Satgas Omnibus Law, Rosan Perkasa Roeslani.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Salah satu tuntutan buruh dalam aksi menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja adalah menolak penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah sektoral. Dalam aturan sebelumnya, yaitu UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum terdiri atas UMK dan Upah Minimum Provinsi.

Dukung Stabilitas Politik, Kadin Indonesia Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Ketua Satgas Omnibus Law yang juga Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani menuturkan, beberapa ketentuan dalam UU ini memang belum berlaku sebelum ada produk turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Khususnya aturan yang butuh pendalaman. Misalnya, UMK dan upah sektoral yang jadi tuntutan buruh.

"(Upah minimum) yang ada dalam UU itu ada pendalaman di PP," kata Rosan dalam webinar, Senin 12 Oktober 2020.

Indonesian Economy Has Strength to Face Middle East Crisis

Baca juga: Ketua KAMI Medan Ditangkap Polisi, Ini Jawaban Syahganda

Lagipula, dia menegaskan, UU Cipta Kerja ini belum efektif berlaku jika aturan turunannya belum selesai. Rosan menyebut, aturan turunan UU Cipta Kerja akan selesai paling lambat tiga bulan setelah diundangkan.

Anindya Bakrie: Ekonomi RI Kuat Hadapi Krisis Timur Tengah

"Pengertian kami memang UU ini baru bisa berlaku kalau ada produk turunannya," ujar dia.

Wakil Ketua Umum Kadin dan Apindo, Shinta W. Kamdani, menambahkan, berdasarkan data klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, upah minimum memang ditetapkan di tingkat provinsi (UMP). Namun, UMK bisa ditetapkan dengan syarat tertentu dengan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi kabupaten/kota di atas provinsi dalam jangka waktu tertentu. 

"Skema upah ditetapkan oleh gubernur atau UMP itu adalah jaring pengaman. Akhirnya, upah kabupaten kota disyaratkan dengan apakah pertumbuhan ekonominya lebih tinggi selama berapa tahun," tutur dia.

Sementara itu, untuk upah minimum sektoral yang dihapuskan itu, lanjut dia, dengan catatan bila ada yang lebih tinggi dari UMK, maka itu tidak boleh diturunkan.

Terkait pengaturan waktu kerja, lanjut Shinta, bisa dirincikan lagi melalui peraturan pemerintah. "Semua akan dilaksanakan di PP," kata dia. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya