Ada Omnibus Law, Kini Daftar Investasi Negatif di RI Cuma 6 Bidang

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani dalam forum Rapat Pimpinan Nasional di Hotel The Westin, Nusa Dua, Bali, Sabtu, 30 November 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Bobby Andalan

VIVA – Ketua Satgas Omnibus Law sekaligus Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani, mengatakan salah satu poin utama yang termaktub di dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja adalah revisi terhadap negative investment list (Daftar Investasi Negatif).

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Rosan menjelaskan, apabila kondisinya dilihat dari sebelum adanya paket regulasi Omnibus Law ini, maka terdapat sekitar 515 industri yang tertutup, atau terbuka dengan persyaratan.

"Kalau kita bandingkan dengan negara-negara lainnya, jumlah tersebut memang sangat banyak," kata Rosan dalam telekonferensi, Senin 12 Oktober 2020.

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

Baca juga: Bukan Ketenagakerjaan, Ternyata Ini Roh Utama UU Cipta Kerja 

"Oleh sebab itu, di dalam Undang-undang Omnibus Law ini, semuanya (negative investment list) itu dari 20 bidang hanya akan menjadi enam bidang saja," lanjutnya.

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

Rosan pun menjabarkan keenam bidang yang masih masuk ke dalam daftar negatif investasi tersebut, yakni segala bentuk bidang perjudian atau kasino, bidang budidaya dan produksi narkotika golongan 1, serta bidang industri pembuatan senjata kimia.

Kemudian, ada juga bidang industri pembuatan bahan perusak lapisan ozon (BPO), bidang penangkapan spesies ikan yang terancam dalam Appendix I Convention on International Trade In Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan bidang pemanfaatan (pengambilan) koral/karang dari alam.

"Jadi daftar ini akan lebih terbuka, dari sebelumnya 20 bidang menjadi hanya enam bidang saja," kata Rosan.

Meski demikian, lanjut Rosan, terdapat bidang yang tetap dijaga pemerintah di dalam Omnibus Law ini, dan tidak akan dibuka sembarangan. Bidang tersebut yakni segala bidang yang terkait dengan sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang justru akan digenjot pemerintah melalui UU Omnibus Law tersebut.

"Tetapi bidang-bidang yang berhubungan dengan UMKM, apalagi yang nilainya masih di kisaran Rp10 miliar, masih akan tetap dilarang," ujar Rosan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya