Ada UU Cipta Kerja, Mafia Tanah Siap-siap Tak Berkutik

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menekankan, keberadaan Bank Tanah tidak akan membuat mafia tanah berkuasa atas banyak tanah di negeri ini.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Menurut dia, sebelum adanya Undang-undang Cipta Kerja yang mengamanatkan pembentukan Bank Tanah, berbagai tanah yang menganggur atau terlantar di Indonesia dikuasai oleh mafia tanah.

"Jadi kalau ada tanah tidak diurus, ada transisi yang baik, pemerintah masuk, semua terlibat dari awal. Biasanya mafia tanah kuat dia yang kuasai banyak tanah," kata dia saat konferensi pers, dikutip Sabtu 17 Oktober 2020.

Bamsoet Ingatkan AHY soal Mafia Tanah Kerap Berkolaborasi dengan Mafia Peradilan

Baca juga: Bank Dunia Nilai UU Cipta Kerja Dukung Pemulihan Ekonomi RI

Sofyan mengungkapkan, selama ini tanah-tanah yang terlantar sering menjadi sengketa. Ujung-ujungnya yang berhasil memiliki adalah mereka yang memiliki kekuatan besar sehingga ada sisi ketidakadilan.

Menteri AHY Bongkar 2 Kasus Mafia Tanah Bernilai Miliaran di Jawa Timur

"Selama ini dirampok orang siapa yang kuat dia dapat. Itu di Sukabumi ada 1.000 hektare orang tahu enggak yang nguasain di sana siapa. Makanya nanti kita masukan ke bank tanah," tegasnya.

Sofyan mengatakan, UU Omnibus Law Cipta Kerja mengamanatkan Bank Tanah yang akan berbentuk badan, menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan.

Misalnya, tanah terlantar akan digunakan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.

"Maka kita butuh Bank Tanah untuk ambil tanah-tamah terlantar, tak diurus, tak bertuan dan kalau dilepas bisa kita gunakan dan ini untuk digunakan kepentingan publik sosial dan reforma agraria," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya