Prospek Investasi Startup Era UU Cipta Kerja Menjanjikan, Ini Buktinya

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pendanaan kepada perusahaan rintisan atau startup dari investor tetap menjanjikan di masa Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, banyak insentif yang bakal didapatkan investor dalam menanamkan modalnya.

Luhut Sebut Apple Juga Sangat Tertarik Investasi di IKN

Baca Juga: Temui Pimpinan NU dan MUI, Mensesneg Bahas Turunan UU Cipta Kerja

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani mengatakan dengan adanya UU Cipta Kerja sebenarnya banyak insentif yang bisa dirasakan oleh investor domestik maupun asing jika ingin berinvestasi di Indonesia.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

"Saya melihat prospek startup di Indonesia masih baik dan positif, apalagi sekarang dengan adanya Omnibus Law yang lebih memberikan banyak insentif baik kepada investor domestik maupun asing untuk berinvestasi," ujar Rosan di Jakarta, Minggu 18 Oktober 2020.

Menurut Rosan, insentif-insentif yang bisa didapat seperti tax holiday dan tax allowance yang semakin disempurnakan, bahkan pasar Indonesia yang sangat besar, serta ditunjang infrastruktur digital besar akan membuat pendanaan startup dari investor tetap menjanjikan.

Luhut Sebut Apple Bakal Investasi Besar: Tim Cook Baru Sadar RI Potensial

"Menurut saya tentu ke depannya pendanaan bagi startup akan tetap menjanjikan," katanya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan mengungkapkan Omnibus Law UU Cipta Kerja memberikan kemudahan berusaha yang bagus bagi para pelaku UMKM dan perusahaan rintisan (startup).

Menurut Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo, kriteria UMKM lebih jelas dalam UU Ciptaker ini dengan dibuat tunggal sehingga tidak berserakan seperti sekarang, di mana Kemenkeu terkait pajak memiliki definisi UMKM tersendiri, Bank Indonesia juga punya definisi UMKM tersendiri, Kementerian Koperasi dan UMKM memiliki definisinya sendiri, dan lain-lain.

Kemudian terkait basis data tunggal ini juga dinilai penting guna memastikan layanan lebih mudah diberikan, termasuk bagaimana peningkatan dan pengembangan UMKM dan startup lebih mudah dilakukan.

Pengelolaan terpadu UMKM dilakukan secara tersentralisasi, kemudian kemitraan UMKM dijamin dengan penanaman modal asing dan perusahaan lebih besar agar UMKM lebih menyentuh bisnis inti dan tidak hanya menjadi pemain pinggiran.

Bahkan terdapat mandat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ini yakni pemerintah wajib memfasilitasi sistem aplikasi pembukuan sehingga para pelaku UMKM dimudahkan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya