BI dan OJK Sepakati Penguatan Proses Bailout Bank Terdampak COVID-19

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menyepakati keputusan bersama untuk penguatan proses pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada perbankan. Proses pemberian dana talangan atau bailout akan lebih mudah bagi perbankan yang bisnisnya terdampak pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Rupiah Amblas ke Rp 16.200 per dolar AS, Gubernur BI Lakukan Intervensi

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian pinjaman dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Baca juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf, Stimulus Ekonomi dan Kesehatan Belum Maksimal

BTN Top 3 Tempat Kerja Terbaik Kembangkan Karir Versi Linkedin, Erick Thohir: Alhamdulillah

"Penyediaan PLJP/PLJP Syariah bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solven ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa 20 Oktober 2020.

Keputusan ini akan memperkuat pelaksanaan fungsi lender of the last resort oleh BI, memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan oleh OJK. Serta, memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga.

Korea Development Bank Suntik Dana Rp 4,86 Triliun ke Bank KB Bukopin, Dukung Ekspansi Kredit

Ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait PLJP/PLJPS yang dituangkan dalam Keputusan Bersama BI – OJK tersebut. Mencakup sinergi kedua lembaga pada saat pra-permohonan hingga penilaian terhadap pemenuhan persyaratan.

Kemudian juga terkait pada saat penyampaian informasi persetujuan permohonan, pengawasan terhadap bank penerima maupun pelunasan serta eksekusi agunan. 

Selanjutnya, pedoman pelaksanaan Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya