Berpotensi PHK, Asosiasi Tolak Rencana Perampingan Lembaga Sertifikasi

Ilustrasi karyawan terkena PHK.
Sumber :
  • acc-tv.com

VIVA – Rencana pemerintah melalui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mau mengoptimalkan peran Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dengan cara restrukturisasi mendapat penolakan. Rencana tersebut dinilai mengarah pada upaya monopoli dan berdampak terhadap adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Ada Program JKP, Pekerja Ditegaskan Tak Dipungut Iuran Baru

Ketua Umum Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia (ALSI), I Nyoman Susila, menilai rencana kebijakan itu akan mematikan LSPro sebagai salah satu stakeholder penilai kesesuaian dalam penerapan SNI. Kata dia, ALSI saat ini menaungi 65 Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).

Pun, ia menambahkan perampingan jumlah LSPro juga dianggap kemunduran dengan semangat deregulasi kemudahan berbisnis yang diinginkan Presiden Joko Widodo. 

Pekerja Kena PHK Masih Berhak Dapat Pesangon Meski Sudah Ada JKP

"Sebab, konskuensi dari perampingan adalah keterbatasan jumlah LSPro yang bisa menjadi pangkal dari lambannya pelayanan industri yang akan berakibat pada penurunan tingkat kepercayaan pelaku usaha,” kata I Nyoman Susila, dalam webinar, Selasa, 20 Oktober 2020.

Baca Juga: 100 Ribu Pekerja Kena PHK, Luhut Minta Bali Jangan Cuma Andalkan Turis

Akademisi Ungkap Penyebab Utama Aturan JHT Jadi Polemik

Nyoman menekankan, keberadaan LSPro saat ini wujud dari kedewasaan industri jasa penilai kesesuaian. Saat ini, secara nasional industri ini sudah mempekerjakan lebih dari 3.000 auditor, tenaga ahli, profesional, serta staf teknis dan administratif.

“Jika rencana kebijakan Kemenperin itu direalisasikan, maka akan berdampak pada PHK sebagai konsekuensi atas penutupan LSPro," jelas Nyoman.

Menurut ALSI, tak tepat rencana kebijakan tersebut diinginkan karena adanya anggapan LSPro di Indonesia terlalu banyak. Dengan jumlah banyak ini maka dinilai memperluas peluang impor. 

Padahal, kata dia, saat ini yang terpenting perbaikan kompetensi SDM dan penguasaan teknis. Tujuannya agar LSPro memiliki spesialisasi industrinya masing-masing.

“LSPro berpartisipasi aktif sebagai stakeholder standarisasi di Indonesia dengan memberikan asistensi serta rekomendasi kepada komite teknis perumusan SNI dan skema sertifikasi di Direktorat Jenderal Pembina Produk,” ujarnya.

Hadir sebagai pemateri dalam webinar itu Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto, Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Badan Standarisasi Nasional, Donny Purnomo.

Nusron Wahid menyampaikan, perlu adanya jalan tengah atau titik temu agar kebijakan pemerintah tidak merugikan pelaku LSPro dan pelaku usaha. Sementara, di sisi lain juga penting bahwa perspektif pembenahan di LSPro. 

Dia mengatakan saat ini juga masih ada permasalahan kualitas kompetensi dan kualifikasi LSPro yang ada.

“Jadi jangan langsung apriori terhadap renjana kebijakan ini. Kita sikapi rencana kebijakan restrukturisasi LSPro ini dalam rangka meningkatkan kualitas LSPro, khususnya dalam standarisasi produk dalam negeri dan secara umum bisa meningkatkan perekonomian Indonesia,” kata Nusron Wahid.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya