PLJP BI-OJK Bukan untuk Bailout, Hanya Selesaikan Masalah Likuiditas

Ilustrasi aktivitas perbankan
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati keputusan bersama untuk penguatan proses pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada perbankan. Tapi, itu tidak terkait dengan skema bailout

BI Catat Uang Beredar Maret 2024 Rp 8.888 Triliun, Naik 7,2 Persen

Kepala Ekonom PT Bank Central Asia David Sumual mengatakan, kesepakatan bersama skema bailout atau pemberian dana talangan hanya diberikan regulator bagi perbankan yang sudah tidak lagi mampu membayar utang-utangnya atau insolvent.

Sementara itu, ketentuan tersebut ditetapkan BI hanya berlalu bagi bank-bank yang masih solvent atau masih mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya saja. Akan tetapi, mereka memang tidak lagi memiliki likuditas yang banyak atau insolvent.

Suku Bunga BI Naik, Apindo Ungkap 3 Tantangan Ini Hantui Pengusaha

Baca juga: Pemerintah Pesan 27 Juta Masker Produksi UMKM Senilai Rp150 Miliar

"Jadi memang skema biasa. Ini kan pembaiyaan likuditas, tapi bukan persoalan solvabilitas ya. Jadi misal kondisi modalnya berkurang, misalnya merugi. Kalau insolvent berarti dia modalnya enggak cukup, merugi, enggak bisa bayar utang," tegas dia kepada VIVA, Rabu, 21 Oktober 2020.

Suku Bunga BI Naik Diproyeksi Topang Penguatan IHSG, Cek Saham-saham Berpotensi Cuan

David pun mengumpamakannya dengan kondisi yang dulu sering dikenal kalah kliring di perbankan. Kondisi itu terjadi ketika bank sedang membutuhkan likuditas jangka pendek dan itu bisa memanfaatkan PLJP BI karena fungsinya sebagai lender of last resort.

"Jadi ini bukan bailout ini, ini likuiditas, ini kan pinjaman jangka pendek kalau misalnya ada yang dalam kegiatan transaksi bank bisa aja posisinya swap, kalau ada yang kekurangan likuiditas bisa saja pinjam ke BI sebagai lender of last resort," tuturnya.

Senada, Ekonom Perbanas Institute yang juga merupakan Direktur Riset Center of Reform on Econimcs (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam menekankan bahwa skema itu bukan skema bailout. Sebab, skema bailout sendiri sudah dilarang ada di Indonesia.

"Itu kan bukan bailout. Beda kan sekarnag tidak diperkenankan dalam uu dalam penyelesaian krisis yang ada bailin. Itu berarti pemeritah menalangi atau mengambil beban bank. Kalau PLJP ini hanya fasilitas likuiditas jangka pendek,hanya membantu kalau ada missmatch," ungkap Piter.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, koordinasi BI dan OJK dalam kesepakatan bersama penguatan proses pemberian PLJP ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian pinjaman dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

"Penyediaan PLJP/PLJP Syariah bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solven ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa 20 Oktober 2020. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya