Menaker Ida Targetkan Bantuan Gaji Cair Lagi Rp1,2 Juta Awal November

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan, bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) yang telah disalurkan kepada pekerja sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen. Jumlah itu adalah termin I yang cair untuk bulan September dan Oktober 2020.

Menaker Tegaskan THR Paling Lambat Dibayar H-7, Tak Boleh Dicicil

BSU diberikan selama empat bulan hingga Desember 2020 senilai Rp600 ribu per bulannya. Termin I pencairan dibagi lima tahap dan langsung dicairkan Rp1,2 juta,

Berdasarkan data Kemenaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah termin I tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), dan tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen).

Kunjungi Smelter Freeport di Gresik, Menaker Tekankan Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Baca jugaMerger 3 Bank Syariah BUMN, Asetnya Capai Rp210 Triliun

Kemudian, tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen), tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen), dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen). 

Menaker Bakal Sanksi PT ITSS Jika Terbukti Tak Patuhi Aturan

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemenaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah. 

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida dikutip dari keterangannya, Rabu 21 Oktober 2020.

Anggaran BSU tersebut mencapai Rp37,7 triliun, yang rencananya ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya