Urus Dana ke OJK, Dirut Bumiputera Janji Bayar Klaim Pemegang Polis

Wisma Bumiputera
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Sekitar 60 orang pemegang polis asuransi Bumiputera yang diwakili Fien Mangiri, selaku Koordinator Nasabah Gagal Bayar Bumiputera di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat, menemui manajemen Bumiputera yang diwakili oleh Direktur Utama Bumiputera, Faizal Karim, di Wisma Bumiputera, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2020 kemarin.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI Masih Terjaga, OJK Cermati Dampak Konflik Iran-Israel

Baca Juga: Hingga 2024, Kementerian PUPR Targetkan Bangun 2.724 Km Jalan Tol

Dalam pertemuan tersebut, Fien menyerahkan data pemegang polis yang berstatus habis kontrak (HK), penebusan, meninggal dunia, dan dana kelangsungan belajar (DKB).

OJK Berantas 2.559 Pinjol Ilegal hingga 28 Maret 2024

"Total ada lebih dari 280 polis yang dikumpulkan, dengan nilai sekitar Rp9 miliar," kata Fien dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat, 23 Oktober 2020.

Fien pun mendesak direksi untuk segera membayar klaim pemegang polis yang data-datanya baru saja diberikan ke direksi. Sebab, aksi pembayaran klaim ini penting, supaya pemegang polis kembali percaya dengan direksi dan upaya-upaya penyelamatannya. 

Keuangan Semakin Inklusif Untuk Penyandang Disabilitas

"Kami minta bayarkan klaim pemegang polis, sementara yang nilainya kecil dulu tidak apa-apa. Karena ini sangat penting untuk mengembalikan trust ke Bumiputera dan menjaga mereknya yang sangat jatuh sekarang," ujarnya.

Faizal Karim selaku Direktur Utama Bumiputera mengakui, kondisi saat ini memang tak lepas dari gangguan keuangan Bumiputera sejak 2016 lalu. Bahkan, menurutnya saat ini kondisi keuangan semakin parah.

"Saat ini dewan direksi berusaha menyelamatkan Bumiputera sesuai kesempatan yang diberikan oleh komisaris dan badan perwakilan anggota (BPA)," ujar Faizal.

Dia pun meminta diberikan waktu supaya bisa membayarkan pemegang polis yang jatuh tempo. Faizal pun berjanji membayar klaim pemegang polis yang sudah jatuh tempo dalam waktu dekat. 

"Kami akan menyelesaikan semua kewajiban pemegang polis yang jatuh tempo. Keyakinan pembayaran ini berdasarkan aset properti Bumiputera, sesuai pembukuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang nilainya mencapai Rp10,3 triliun. Aset ini akan kami olah untuk mencari uang supaya menyelesaikan polis jatuh tempo ini," ujarnya.

Namun, Faizal menegaskan bahwa sulit untuk memberikan kepastian waktu pembayaran yang dijanjikannya tersebut.

Direktur SDM Bumiputera, Dena Chaerudin menambahkan, saat ini direksi sedang mempersiapkan surat ke OJK untuk meminta pencairan kelebihan dana cadangan 2019, yang nilainya diperkirakan sekitar Rp100 miliar. Langkah ini diambil oleh Bumiputera, karena OJK melarang direksi menjual aset-aset Bumiputera. 

"Pencairan dana cadangan ini tidak bisa 100 persen, biasanya hanya 80 persen. Inilah yang sedang kami upayakan untuk membayar klaim pemegang polis yang jatuh tempo. Kami upayakan kelebihan dana cadangan ini sekarang," ujar Dena.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya