Ramai Save Komodo, PUPR: Proyek Jurassic Park Tetap Lindungi Komodo

Penataan Taman Nasional Komodo di Pulau Rinca terinspirasi konsep dari film Jurassic Park
Sumber :
  • Dokumentasi PUPR

VIVA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menegaskan penataan kawasan Pulau Rinca di Taman Nasional Komodo dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.

Jam Tangan Mewah Bertema Komodo Dirilis, Sandiaga Uno Komen Begini

Baca Juga: Ramai Tagar Save Komodo, Ini 4 Pesona Pulau Komodo

Seperti diketahui, Pulau Rinca yang berada di Taman Nasional Komodo menjadi salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur. Di mana Kementerian PUPR melakukan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pariwisata.

Bintang 'Jurassic Park' Sam Neill Siap Hadapi Kematian Jika Pengobatan Kankernya Gagal

Selanjutnya, untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV), Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Ditjen Cipta Karya melaksanakan penataan kawasan Pulau Rinca dengan penuh kehati-hatian. 

Dalam hal ini, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama pada 15 Juli 2020. 

Warga Pulau Rinca Digigit Komodo, Korban Dirawat di RS Siloam Labuan Bajo

Koordinasi dan konsultasi publik yang intensif terus dilakukan, termasuk dengan para pemangku kepentingan lainnya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.

"Adapun perencanaan itu meliputi penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi," jelas Basuki dalam keterangan tertulisnya, Senin 26 Oktober 2020.

Untuk itu kegiatan penataan Kawasan Pulau Rinca meliputi: 

  1. Dermaga Loh Buaya, yang merupakan peningkatan dermaga eksisting.
  2. Bangunan pengaman pantai yang sekaligus berfungsi sebagai jalan setapak untuk akses masuk dan keluar ke kawasan tersebut. 
  3. Elevated Deck pada ruas eksisting, berfungsi sebagai jalan akses yang menghubungkan dermaga, pusat informasi serta penginapan ranger, guide dan peneliti, dirancang setinggi 2 meter agar tidak mengganggu aktivitas komodo dan hewan lain yang melintas serta melindungi keselamatan pengunjung. 
  4. Bangunan Pusat Informasi yang terintegrasi dengan elevated deck, kantor resort, guest house dan kafetaria serta. 
  5. Bangunan penginapan untuk para ranger, pemandu wisata, dan peneliti, yang dilengkapi dengan pos penelitian dan pemantauan habitat komodo.

Desain Jurassic Park di Pulau Rinca, Labuan Bajo.

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo, menuturkan saat ini penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang. 

Dan Untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo, Herman menjelaskan telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.

"Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo," kata Herman. 

Kemudian, untuk izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya