Sah, Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Dikutip dari surat edaran tersebut, Menaker menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam rangka memenuhi hal pekerja/buruh termasuk dalam hal membayar upah.

Baca: Menaker Ida Beberkan Nasib Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2021

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Atas dasar itu, Menaker meminta kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk menyesuaikan penetapan Upah Minimun Tahun 2021 sama dengan Upah Minimum Tahun 2020. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan Upah Minimum. 

"Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," tulis Menaker dalam surat edaran.

Halaman Selanjutnya
img_title