Ma'ruf Amin Paparkan Konsep Ekonomi Syariah dan Bank Wakaf Mikro

Wapres KH. Ma'ruf Amin (Foto/Twitter/KH.Maruf Amin)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin yakin, langkah penguatan dan kebijakan ekonomi syariah dari pemerintah atau pelaku usaha bisa turut memulihkan ekonomi nasional yang terpuruk akibat pandemi COVID-19 saat ini. 

Pinjam Uang di Bank Syariah Apakah Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

Menurutnya, keuangan syariah di Indonesia memiliki ekosistem yang relatif lengkap, mulai dari peraturan perundang-undangan, regulator, pelaku usaha dan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ma'ruf dalam webinar terkait Potensi Ekonomi Syariah Pasca Pandemi dan Peran Sektor Keuangan Syariah Dalam Pemulihan Ekonomi, Selasa, 27 Oktober 2020.

Suami Sandra Dewi Tersandung Korupsi Timah, Aiman Senang Kasusnya Disetop 

"Saya memiliki keyakinan bahwa berbagai kebijakan dan langkah yang diambil oleh pemerintah dan para pelaku usaha di bidang keuangan syariah, baik yang bersifat komersial maupun keuangan sosial memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi dan berperan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," kata Ma'ruf secara virtual dari kediaman resminya, di Jakarta.

Baca juga: Bank Indonesia Ungkap Strategi Bentuk Holding Bisnis Pesantren

Wakaf Uang Melalui CWLD: Cara Mudah Berbagi Kebaikan dan Raih Pahala Jariyah

Dia memaparkan, dalam upaya memperkuat kelembagaan keuangan syariah di dalam negeri dan meningkatkan partisipasi Indonesia dalam perekonomian syariah global, pemerintah telah memulai proses penggabungan tiga bank syariah yang dimiliki oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Syariah Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah dan juga Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah.

"Dengan telah ditandatanganinya CMA (Conditional Merger Agreement) maka bank syariah baru ini diharapkan dapat beroperasi penuh pada Februari 2021. Dengan bergabungnya ketiga bank syariah tersebut, maka bank syariah yang baru diharapkan akan mampu bersaing secara kompetitif di tingkat global," ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia itu.

Mengenai lembaga keuangan ultra mikro, kata Ma'ruf, pemerintah melalui Kementerian Sosial akan memperluas dan menambah pendirian Bank Wakaf Mikro. Bank ini akan melayani kalangan usaha sangat kecil dan membutuhkan modal di bawah Rp3 juta.

Sementara, kalangan usaha kecil di atas nilai Rp3 juta akan dilayani oleh Baitul Maal wat Tamwiil (BMT), Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan koperasi syariah. Di samping itu, pemerintah akan melakukan intervensi-intervensi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang ada dalam Kementerian Koperasi dan melalui KUR (Kredit Usaha Rakyat) syariah yang ada di bank-bank syariah, baik untuk usaha mikro, kecil maupun menengah.

"Dengan berbagai kebijakan tersebut, tidak ada alasan adanya kekhawatiran dari beberapa pihak bahwa rencana merger beberapa bank syariah milik pemerintah akan menutup akses UMKM dalam mendapatkan permodalan. Justru pemerintah menyiapkan ekosistem keuangan syariah yang lengkap, mulai A sampai Z, yang dapat menjangkau mulai dari yang paling kecil atau ultra mikro, kecil, sedang sampai ke yang besar," ujar Ma’ruf Amin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya