Dongkrak Kinerja UMKM, Kemenperin Dorong Produk Vape Dicap SNI

Vape atau rokok elektrik.
Sumber :
  • Shamieh Law

VIVA – Kementerian Perindustrian menilai pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk vape penting dilakukan guna memberikan kepastian industri ke depannya. Perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen juga menjadi pertimbangan utama lainnya terkait hal ini.

Mengerikan, Ini 9 Bahaya Vape Liquid Ganja yang Perlu Diketahui

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar di Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, mengungkapkan, SNI bagi produk vape atau rokok elektrik, termasuk e-liquid, akan mendorong pelaku usaha dan konsumen lebih transparan dari sisi kualitas dan karakteristik produk. Termasuk dalam hal kesehatan.

Baca juga: Siap-siap Tarif Tol JORR Ruas Ini Bakal Naik, Ini Daftarnya

Vape May Help Adult Smokers to Stop, Study Says

"Sebagai industri yang baru berkembang beberapa tahun terakhir, produk yang dikategorikan sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ini telah memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia," ujar Edy dikutip dari keterangannya, Rabu 4 November 2020.

Dia mengatakan, saat ini diperkirakan pengguna produk HPTL di Indonesia sudah lebih dari 2 juta jiwa. Selain dari sisi konsumen, mayoritas pelaku industri HPTL merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Riset Universitas Bern: Vape Efektif Bantu Perokok Dewasa Beralih dari Kebiasaan Merokok

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian telah menyatakan komitmennya untuk membahas SNI vape pada 2021. Akan tetapi, sempat muncul kekhawatiran dari beberapa produsen liquid vape di Indonesia mengenai hal tersebut. 

Mereka khawatir jika nantinya diterapkan sebuah standardisasi, akan memberatkan bagi sebagian produsen, khususnya UMKM. Terkait dengan hal tersebut, Edy Sutopo meyakinkan bahwa standardisasi nasional atau SNI atas liquid vape akan bersifat sukarela sehingga tidak akan memberatkan. 

“Pelaku usaha masih diberikan keleluasaan dalam menerapkan SNI tersebut. Untuk para pelaku usaha vape tidak perlu khawatir dengan rencana penyusunan SNI E-liquid,” ujarnya.

Dia menegaskan, SNI akan menjadi langkah awal dari regulasi untuk produk vape di Indonesia. Penetapan standar utamanya akan bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan mutu produk yang dijual di pasaran. Dalam prosesnya, pelaku industri akan terus dilibatkan sehingga standar yang dihasilkan akan efektif dan tepat sasaran.

Sebelumnya, beberapa asosiasi industri vape nasional terus mendorong pemerintah untuk segera menetapkan standardisasi bagi HPTL yang produknya cukup beragam.

Menurut Kemenperin, pembahasan SNI HPTL dimulai dari produk tembakau yang dipanaskan pada tahun ini dan dilanjutkan dengan SNI vape pada tahun depan. Dengan pertimbangan karakteristik industri dan produk serta keterbatasan waktu dan sumber daya di tengah mewabahnya pandemi Virus Corona (Covid-19).

“Justru yang perlu dikhawatirkan itu adalah ketika tidak ada SNI, maka tidak ada kepastian berusaha,” lanjut Edy. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya