-
VIVA – PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT BUMI Resources Tbk (BUMI) mengantongi perpanjangan pertama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah. IUPK ini diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sampai dengan tanggal 1 November 2030 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpanjangan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 221K/33/MEM/2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Perpanjangan PT Arutmin Indonesia.
Manajemen PT Arutmin Indonesia menyambut baik kepastian status IUPK yang telah diperoleh melalui SK Menteri ESDM itu. Ini menjadi peluang untuk memperkuat kontribusi bagi perekonomian nasional.