Arutmin Indonesia Kantongi Perpanjangan IUPK sampai 2030

Presiden Direktur BUMI, Saptari Hoedaja.
Sumber :
  • ANTARA/ Andika Wahyu

VIVA – PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT BUMI Resources Tbk (BUMI) mengantongi perpanjangan pertama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah. IUPK ini diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sampai dengan tanggal 1 November 2030 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Perpanjangan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 221K/33/MEM/2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Perpanjangan PT Arutmin Indonesia. 

Manajemen PT Arutmin Indonesia menyambut baik kepastian status IUPK yang telah diperoleh melalui SK Menteri ESDM itu. Ini menjadi peluang untuk memperkuat kontribusi bagi perekonomian nasional. 

Presiden Direktur BUMI, Saptari Hoedaja menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas perpanjangan tersebut. Ini dinilai menjadi jawaban dari harapan yang ditunggu selama ini. 

"Kami akan tetap berkontribusi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan dengan terus melakukan program-program pembangunan berkelanjutan serta komitmen untuk terus patuh pada peraturan dan hukum yang berlaku dengan praktik tata kelola pertambangan yang baik," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Rabu, 4 November 2020. 

Baca juga: Ketua Satgas PEN Kebut Anggaran hingga Akhir Tahun

Dijelaskan, pemberian IUPK ini dilakukan melalui proses mekanisme permohonan perpanjangan oleh Arutmin kepada Pemerintah dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, yakni sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Barubara (UU Minerba), serta Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba dan peraturan pelaksanaan lainnya. 

Pemerintah disebut telah melakukan evaluasi dari aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial termasuk kinerja pengusahaan pertambangan yang baik dari Arutmin. Serta, mempertimbangkan kelanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan batu bara dalam rangka konservasi batu bara dari IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi maupun kepentingan nasional. 

Sah! Saham Vale Dijual ke Pemerintah Rp 3.050 Per Lembar, MIND ID Rogoh Kocek Rp 4,68 Triliun

Pemberian izin ini disebut akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara.

Menteri ESDM Arifin Tasrif

Soal Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Menteri ESDM Buka Suara

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, buka suara soal kasus korupsi di PT Timah Tbk dengan kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp 271 triliun.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2024