Menaker Ungkap Alasan Keluarkan Surat Edaran Tak Naikan UMP 2021

Menaker Ida Fauziyah
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkap alasan dikeluarkannya surat edaran bagi para gubernur, untuk menetapkan nilai upah minimum provinsi atau UMP 2021 sama dengan UMP 2020.

INFOGRAFIK: Ketentuan THR 2024

Ida memastikan, surat edaran yang dikeluarkan pihaknya itu adalah hasil diskusi panjang bersama para stakeholder ketenagakerjaan, dalam forum dewan pengupahan nasional.

"Berangkat dari diskusi yang panjang itu, akhirnya keluarlah surat edaran yang intinya adalah meminta kepada para gubernur di daerah untuk tidak menurunkan upah minimum provinsi," kata Ida dalam telekonferensi, Kami,s 5 November 2020.

Kata Menteri Ida Fauziyah soal Ojol Cuma Diberi Insentif, Bukan THR

Ida menjelaskan, keputusan untuk mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman bagi para gubernur itu, sebenarnya mengajak agar pemda tidak menurunkan UMP di wilayahnya masing-masing.

"Jadi memang menjadi tidak enak kalau bahasanya itu tidak naik. Padahal sebenarnya kita berharap para gubernur untuk tidak menurunkan upah di bawah upah minimum tahun 2020," ujarnya.

Indonesia, Japan Seek for Stronger Labor Cooperation

Baca juga: Mahfud MD: Habib Rizieq Terancam Dideportasi karena Overstay

Karenanya, Ida pun mengaku pihaknya lebih memilih untuk menggunakan tata bahasa UMP 2021 'sama dengan' UMP 2020, dibandingkan menggunakan kalimat 'tidak menurunkan' UMP 2021.

"Ini bahasanya beda nih kalau dikatakan 'tidak menurunkan' dengan bahasa 'tidak naik', itu beda. Makanya bahasanya adalah upah minimum provinsi tahun 2021 'sama dengan' upah minimum tahun 2020," ujar Ida.

Ida menegaskan, jadi maksud sebenarnya dari surat edaran Kemenaker kepada para gubernur terkait UMP 2021 itu, tidak lain adalah supaya para gubernur bisa mempertahankan UMP 2021 agar tidak lebih rendah dibandingkan dengan UMP 2020.

"Dimaksudkan agar perusahaan tetap mempertimbangkan perlindungan upah bagi para pekerja, karena kondisinya saat ini tengah pandemi COVID-19," kata Ida.

"Di samping juga sebenarnya adalah bahwa surat edaran itu dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan usaha, di saat pandemi COVID-19 seperti saat ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya