-
VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadinya penurunan gaji pegawai atau buruh akibat dampak pandemi COVID-19. Rata-rata upah pegawai sebulan pada Agustus 2020 sebesar Rp2,76 juta turun dari Agustus 2019 Rp2,98 juta.
Kepala BPS Suhariyanto merincikan, upah pegawai laki-laki sebesar Rp2,98 juta dan upah pegawai perempuan Rp2,35 juta. Upah pegawai berpendidikan universitas Rp4,24 juta sedangkan SD ke bawah Rp1,65 juta.
"Bisa kita sadari penurunan rata-rata upah ini dampak pandemi di mana banyak pekerja dari pekerja penuh menjadi tidak penuh," ujarnya, Kamis, 5 November 2020.
Berdasarkan wilayahnya, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan rata-rata upah tertinggi yaitu Rp4,22 juta. Diikuti Kepulauan Riau Rp4,19 juta, Papua Rp3,98 juta, Banten Rp3,69 juta dan Kalimantan Timur Rp3,64 juta.