Perlu Tahu, Kriteria Uang Rupiah Rusak yang Bisa Ditukar di BI

Uang rusak ditukarkan masyarakat ke Bank Indonesia.
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVA – Masyarakat yang memiliki uang rupiah rusak bisa menukarkannya di Bank Indonesia (BI) mulai besok, Kamis 12 November 2020. Penukaran bisa dilakukan di kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Detik-Detik Wanita ODGJ Ngamuk Rusak Minimarket di Bekasi, Pemotor Dipukuli

Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, mengatakan penukaran uang rusak tersebut dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI.

Onny menegaskan, pelayanan akan dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.

Kepepet Lebaran, Pria Paruh Baya Gasak Rp 5 Juta dari Jasa Tukar Uang Baru Keliling

Baca juga: Cek Rekening, Subsidi Gaji Termin II Cair 2 Tahap Pekan Ini

"Merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat," tutur dia melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 November 2020.

BI Pastikan Masyarakat di Lebaran 2024 Dapat Uang Baru

BI juga menetapkan kriteria uang rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku. Ketentuan penukaran pun juga dibuat sederhana.

Untuk uang rupiah kertas, dalam hal fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Syaratnya, uang rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Atau tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama.

"Dalam hal fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," tegas Onny.

Adapun untuk fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

"Dan dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," ungkap Onny.

Untuk menukarkan uang rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," tutur dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya