Aturan Turunan UU Minerba Dikebut, Daerah Diminta Patuh Mengikuti

Pertambangan Timah
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA – Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) telah diterbitkan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung pada tiga perusahaan tambang dan ekspor timah. Terbitnya RKAB kemudian menjadi polemik karena dinilai tergesa-gesa dan berdampak pada produksi timah.

Meleset dari Target, Produksi Emas RI Cuma 83 Ton di 2023

Dengan RKAB itu perusahaan pertambangan bisa melakukan ekspor timah langsung ke luar negeri, tanpa melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Sehingga, dikhawatirkan bisa mengacaukan jumlah produksi timah Bangka Belitung yang sesuai dengan RKAB 2020 dari perusahaan masih layak dan aktif berproduksi. 

Adapun, alasan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, menerbitkan RKAB yaitu untuk segera menghidupkan sektor ekonomi yang terdampak pandemi COVID-19, sehingga diharapkan tidak sampai melangkahi mekanisme dan aturan yang berlaku.

Investasi Sektor ESDM 2023 Capai Rp 469,65 Triliun, Menteri ESDM: PNBP Tembus 116 Persen

Sementara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Ridwan Djamaludin mengatakan, terkait hal itu pihaknya terus berupaya agar Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu bara (UU Minerba) bisa segera rampung.

"Saat ini sedang disusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru yang sedang dikebut, supaya badan usaha dapat melanjutkan kegiatannya tanpa kendala," ungkap Ridwan dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa 17 November 2020.

RI Butuh 2,3 Juta SDM Dukung Hilirisasi Migas dan Minerba

Dia mengakui, meski UU Minerba sudah diundangkan 10 Juni 2020 lalu, namun sampai saat ini masih terjadi pro-kontra. Untuk itu, tegas dia, ketika aturan sudah dibuat, maka harus dipatuhi sampai ada solusi yang lebih baik di masa mendatang. 

Selain itu, UU Minerba ditegaskan Ridwan menjadi landasan hukum yang kuat bagi industri dan pengolahan mineral serta batu bara.

"Buat saya bagus-bagus saja (jika masih ada kontra), namun kita antisipasi jangan sampai kondisi ini malah membuat kita tidak dalam posisi produktif," tegasnya.

Ridwan pun berharap proses penyusunan PP ini tidak dipersulit, karena jika aturan turunan ini tidak selesai pada waktunya, maka hal ini bisa berdampak negatif bagi industri pertambangan.

Dia menjelaskan, ada beberapa urgensi dalam rancangan undang-undang (RUU) Minerba sebagai aturan main, yaitu:

  1. Ada ketentuan yang tak dapat dilaksanakan dalam UU No 4/2009, antara lain masalah lintas sektor yang belum selesai seperti tumpang tindih perizinan dengan kehutanan, kelautan dan perindustrian.
  2. Penyesuaian dengan UU No 23/2014 terkait penyerahan kewenangan pengelolaan pertambangan dari kota/kabupaten ke provinsi dan pusat. Selain itu, terkait penghapusan luas minimum wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) eksplorasi dan penetapan wilayah pertambangan oleh menteri setelah ditentukan gubernur.
  3. Perbaikan kebijakan dan tata kelola pertambangan minerba berupa peningkatan kegiatan eksplorasi untuk mendorong peningkatan penemuan deposit minerba, penguatan peran BUMN, juga penyempurnaan tata kelola dan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi pasca-tambang.

Sedangkan, mengenai kegiatan pengolahan dan pemurnian, RUU ini menghapus kewenangan menteri atau gubernur untuk menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian. 

Kegiatan ini, katanya, selain terintegrasi dalam IUP juga boleh dengan pihak lain yang tak terintegrasi dengan kegiatan pertambangan. 

Sedangkan terkait kasus di Bangka Belitung, pemerintah pusat berwenang melakukan penyelidikan dan penelitian pada seluruh wilayah hukum pertambangan untuk memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah yang diatur dalam UU Minerba 2009. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya