Di APEC, Jokowi Jualan Kemudahan Berbisnis di RI via Omnibus Law

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Twitter @jokowi

VIVA – Presiden Joko Widodo membeberkan berbagai manfaat dalam hal kemudahan berbisnis di Indonesia, melalui pelaksanaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Hal itu diutarakan Presiden Jokowi di hadapan para kepala negara dan CEO global dalam 'APEC CEO Dialogues 2020' yang digelar secara virtual.

"Tujuan utama kami (melalui Omnibus Law) adalah menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas, bagi para pelaku bisnis termasuk UMKM dan investor asing," kata Jokowi dalam telekonferensi, Kamis 19 November 2020.

Bunyi Ceramah Khatib di Bantul yang Viral soal Pemilu Curang Picu Jemaah Salat Id Bubar

Melalui Omnibus Law, Jokowi memastikan bahwa regulasi yang tumpang tindih dan prosedur rumit telah dipangkas, serta rantai birokrasi perizinan yang berbelit-belit pun juga sudah dipotong.

Maraknya pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi juga dipastikan telah diberantas, dengan tetap mengutamakan komitmen pemerintah untuk perlindungan pada aspek lingkungan.

Soal Pertemuan Jokowi-Megawati, Istana: Presiden Terbuka untuk Bersilaturami

"Omnibus Law Cipta kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia," ujar Jokowi.

Presiden merincikan, pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi akan menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat. Persyaratan investasi menjadi lebih sederhana, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak perlukan lagi, dan cukup hanya dengan pendaftaran saja.

Kedua, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan dalam sistem perizinan elektronik, melalui sistem online single submission (OSS). 

Ketiga, kegiatan usaha dan investasi makin dipermudah, seperti misalnya pembentukan perseroan terbatas (PT) yang dibuat lebih sederhana dan tidak lagi ada pembatasan modal minimum.

"Pengurusan paten, merek, juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah," kata Jokowi.

Keempat, lanjut Jokowi, berinvestasi di kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas, dan kawasan pelabuhan bebas, akan semakin dipermudah serta semakin menarik dengan adanya berbagai fasilitas dan insentif. Pelayanan perizinan berusaha di kawasan-kawasan tersebut akan dilakukan dalam hitungan jam, dengan fasilitas fiskal yang terintegrasi dalam sistem OSS.

Kelima, rakyat Indonesia juga membentuk lembaga sovereign wealth fund (SWF) sebagai sebuah dana investasi milik negara, yang akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan atau aset negara secara langsung maupun tidak langsung. Serta, untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

"Keenam, Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia. Termasuk, memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon," lanjut Presiden Jokowi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya