Menkeu Galau Naikkan Tarif Cukai Rokok, Pekerja Gamang Di-PHK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, masih galau untuk menentukan besaran tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang direncanakan kembali naik pada 2021.

Blak-blakan Soal Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Perhatian Banget

Penyebabnya, variabel-variabel yang dipengaruhi oleh instrumen CHT saat ini sangat terdampak COVID-19, termasuk Industri Hasil Tembakau (IHT). Makanya, besaran kenaikan cukainya masih dalam tahap finalisasi.

Variabel itu ialah mengurangi prevalensi masyarakat merokok, menjaga keberlangsungan petani tembakau dan para pekerja pabrik rokok, menghilangkan rokok ilegal hingga menjaga penerimaan negara.

Polisi Temukan 2 Mayat Pekerja Konstruksi Korban Runtuhnya Jembatan Baltimore

"Nanti akan kami sampaikan saat pengumuman kalau memang sudah difinalkan keseluruhan aspek yang kita lihat terutama dalam situasi di mana kita sedang menghadapi COVID-19," tutur Sri Mulyani, Senin, 23 November 2020.

Baca juga: Cerita Luhut 6 Jam di Gedung Putih dan Oleh-oleh Rp28 Triliun

Berikan Insentif Bagi Mitra Kerjanya, Menaker Ida Beri Apresiasi ke Perusahaan Aplikator

Di lain pihak, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM-SPSI) meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT khusus Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Ketua Umum FSPRTMM-SPSI, Sudarto, mengatakan, tujuannya untuk menjaga keberlangsungan pekerjaan para pelinting rokok yang banyak diserap oleh industri SKT. 

Sementara itu, untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) ataupun Sigaret Putih Mesin (SPM) diusulkannya naik sebesar 10 persen saja. Tidak seperti tahun lalu yang naiknya masing-masing 23,29 persen dan 29,95 persen.

"Jadi tidak menambah pengangguran. Dunia usaha justru harus didorong supaya bisa merekrut yang baru. Paling sedikit mempertahankan mereka yang sudah bekerja,” ujar Sudarto.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Sudarto mengingatkan, tenaga kerja rokok adalah korban paling rentan jika ada kenaikan tarif cukai SKT pada 2021 tetap dilakukan. Apalagi dengan besaran kenaikan yang seperti tahun lalu mencapai 12,84 persen.

"Realitas dalam regulasi tentang IHT, suka tidak suka telah menghantam kepastian pekerja rokok. Khususnya sektor SKT yang merupakan sektor padat karya menyerap tenaga kerja besar, serta termasuk pembangkit ekonomi daerah," ungkap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya