Kemenkeu Sudah Kantongi Rp297 Miliar dari Pajak Digital 2020

Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Sumber :
  • Dokumentasi Kementerian keuangan.

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut sudah mengumpulkan Rp297 miliar dari penunjukan perusahaan digital asing untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelanggannya di Indonesia.

Barang Kiriman TKI Bebas Pajak Bakal Naik Jadi Maksimal US$2.800 per Tahun

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan, jumlah pungutan pajak digital dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tersebut naik signifikan dari awal penunjukan tersebut dilakukan pada September 2020.

Pada September 2020, sebanyak enam perusahaan yang bergerak di bidang PMSE untuk pertama kalinya telah menyetorkan hasil pungutan PPN sebesar 10 persen. Jumlahnya mencapai Rp97 miliar.

Pemerintah Kantongi Rp 23,04 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech Sampai Maret 2024

Kemudian, dia melanjutkan, hingga Oktober 2020, jumlah perusahaan digital asing yang menyetorkan hasil pemungutannya bertambah menjadi 16 perusahaan dengan nilai setoran mencapai Rp297 miliar.

"Akhir September untuk setoran enam PMSE asing yang sudah ditunjuk Rp97 miliar. Sampai bulan Oktober 16 PMSE asing yang ditunjuk dan setoran sampai Oktober 2020 Rp297 miliar," katanya, Senin, 23 November 2020.

Negara Kantongi Rp 342,88 Triliun dari Penerimaan Pajak hingga 15 Maret 2024

Baca juga: Cerita Luhut 6 Jam di Gedung Putih dan Oleh-oleh Rp28 Triliun

Suryo berharap, optimalisasi setoran tersebut akan terjadi pada November dan Desember 2020. Pada November, dikatakannya akan ada 24 perusahaan yang setor PPN dan pada Desember sebanyak 36 perusahaan.

"Jadi harapan besarnya dengan 36 kemungkinan bertambah lagi dari Rp97,6 miliar jadi Rp297 miliar untuk 16 PMSE di Oktober. November nambah 8 PMSE, Desember nambah 12 pemungut PPN baru," tutur dia.

Untuk diketahui, penunjukan tersebut dilakukan DJP pertama kali pada Juli 2020 terhadap enam perusahaan digital asing. Kemudian, pada Agustus 2020 bertambah 10 perusahaan dan 12 perusahaan September 2020.

Sementara itu, pada Oktober 2020, DJP berhasil menunjuk delapan perusahaan digital asing dan pada November 2020 menunjuk 10 perusahaan. Dengan demikian, total hingga saat ini 46 perusahaan ditunjuk pungut PPN terhadap PMSE.

"Sampai hari ini sudah ada 46 pemungut PMSE asing yang ditunjuk untuk pungut PPN. Jadi harapan besar, kalau harapan besarnya tergantung volume transaksi dari masing-masing subjek pajak luar negeri yang ditunjuk," ucapnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya