-
VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS termasuk guru honorer. BSU itu diberikan guna meringankan para PTK nonPNS yang ekonominya terhantam COVID-19.
Berbeda dengan BSU untuk pekerja, ada sejumlah syarat tambahan yang harus dipenuhi guru honorer atau tenaga kependidikan Kemenikbud untuk mendapatkan bantuan ini. Selain nonPNS, Warga Negara Indonesia (WNI) dan bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Baca juga: Tekan Backlog Perumahan MBR, Program Satu Juta Rumah Harus Dipercepat