Menaker Ungkap 33 Provinsi di Indonesia Telah Tetapkan UMP 2021

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan rapat dengan Komisi IX DPR RI. Dalam rapat tersebut ia mengungkapkan 33 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

“SE Menaker nomor 11/HK.04/X/2020 telah mengamanatkan kepada Gubernur untuk menetapkan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida di gedung DPR RI, Rabu, 25 November 2020.

“Dengan demikian upah minimum tahun 2022 ditetapkan dengan mempedomani UU Cipta Kerja yang telah disahkan, beserta peraturan pelaksananya,” kata Ida.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Menurut politikus PKB ini, SE yang dikeluarkan telah mempertimbangkan kondisi yang terjadi dan analisis dampak pandemi COVID-19. Serta masukan dari pihak akademisi, buruh, pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Daerah.

“SE Menaker nomor 11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi COVID-19 secara substansi tidak mengalami penurunan dibanding 2020,” katanya.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Ia mengungkapkan dari 34 provinsi yang ada di Indonesia 33 di antaranya telah menetapkan UMP 2021. Dari data yang ada 27 Provinsi menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun 2020.

Enam provinsi menetapkan UMP 2021 lebih besar dibanding 2020. “Yang naik Jateng, DIY, Sulsel, Jatim, DKI Jakarta dan Bengkulu,” ucapnya.

Hanya Provinsi Gorontalo yang belum menetapkan UMP 2021. Kemenakar masih menunggu proses yang masih berlangsung di Gorontalo. “UMP 2021 tidak boleh lebih kecil dari UMP 2020,” katanya.

Baca juga: Tanggapan Menaker Ida Soal 5 Gubernur Tetap Naikkan UMP 2021

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya