Menteri ATR Wanti-wanti Jangan Ada Calo Tanah di Kawasan Industri

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengingatkan, kawasan industri jangan dijadikan sebagai tempat bagi calo atau spekulan tanah.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Hal itu menyusul Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 160 yang mewajibkan perusahaan industri yang akan menjalankan industri berlokasi di kawasan industri.

Meski mendorong industri masuk ke dalam suatu kawasan, pemerintah tetap berupaya mencegah adanya spekulan tanah. Dia mengakui ada beberapa kawasan industri yang tidak memaksimalkan penggunaan lahannya. Ini berpeluang dimanfaatkan oleh spekulan.

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

"Ini merupakan masalah. Jangan sampai kawasan industri jadi spekulan tanah," ungkap dia, Kamis, 26 November 2020.

Baca juga: Saat Kabais TNI Silaturahmi ke tvOne

Komisi I DPR Sempurnakan RUU Penyiaran dengan Target Disahkan pada 2024

Sofyan menekankan, walau sudah mengantongi izin serta hak tanahnya, alih-alih memanfaatkan, perusahaan atau industri jangan malah menyewakan ke perusahaan lain yang membutuhkan.

Oleh sebab itu, dia menegaskan, praktik ini akan dilawan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, munculnya calo tanah atau spekulan tanah, sangat merugikan iklim investasi di Indonesia.

Menurut dia, jika ada kawasan industri melakukan hal seperti itu, akan diberikan sanksi, mulai dari peringatan hingga diambil tanahnya oleh negara. Pemerintah akan memonitor pemanfaatan tanahnya dalam 2 tahun.

"Ini akan dimonitor dalam dua tahun, pengusahanya kita panggil, kita buat pakta integritas untuk mengembangkan kawasan industri tersebut dalam waktu satu tahun, jika jalan ditempat, akan kita batalkan haknya," kata Sofyan.

Mekanisme itu dipastikannya akan diatur melalui aturan pelaksana atau aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pembentukannya akan didahului dengan Rancangan Peraturan Pemerintah.

"Kawasan industri jangan sekadar dapat izin serta haknya melainkan manfaatkan tanah yang sudah dimiliki. Kawasan industri jangan jadi pemburu rente, karena jika demikian, tanahnya akan diambil oleh negara," tegas dia.

Baca juga: Kader PDIP Andreau Pribadi Serahkan Diri, Harun Masiku Apa Kabar?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya