Pengamat: UU Cipta Kerja Atasi Persoalan Kebebasan Ekonomi RI

Sejumlah pekerja saat menyelesaikan proyek infrastruktur. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Septianda Perdana

VIVA – Peneliti Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), M. Rifki Fadilah, mengatakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan negara patut diapresiasi. Sebab, kehadirannya dinilai dapat menyelesaikan persoalan kebebasan ekonomi di Indonesia yang masih ‘cukup moderat’ di tengah situasi pandemi COVID-19. 

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

Menurut dia, hal ini dapat ditandai dengan partisipasi sektor swasta, khususnya dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) atau dulu dikenal dengan Public Private Partnership (PPP). 

"Pada prinsipnya, omnibus law UU Cipta Kerja akan menciptakan efisiensi regulasi seiring dengan dihapusnya beberapa pasal dan UU yang menghambat investasi," kata Rifki, di Jakarta, Jumat 27 November 2020. 

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Selain itu, lanjut dia, UU Cipta Kerja juga diharapkan membantu menjawab permasalahan dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada, lewat peraturan yang sinkron dan proses yang sederhana dan akuntabel, serta penegakan hukum berdasarkan regulasi yang relevan dan efektif oleh Pemerintah, baik di tataran pusat maupun daerah. 

"Artinya, UU Cipta Kerja berpotensi secara langsung maupun tidak langsung untuk mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi bagi masyarakat," katanya.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Adapun, berdasarkan kajian 2020 TII, Rifki menemukan beberapa temuan menarik berdasarkan indikator yang dijadikan alat ukur untuk menentukan kebebasan ekonomi, seperti kapasitas pemerintah, penegakan hukum, akses terhadap uang, perdagangan internasional, dan regulasi yang memberikan kemudahan bagi individu, seperti akses kredit dan tenaga kerja, serta aspek kemudahan berbisnis.

Kondisi ini, kata Rifki menunjukkan bahwa keterlibatan rumah tangga atau individu dalam aktivitas ekonomi pada 2020 sedikit mengecil. Oleh sebab itu, alternatif kebijakan yang dapat dilakukan untuk mendorong kontribusi konsumsi rumah tangga adalah dengan mengembalikan kemampuan daya beli masyarakat. 

Misalnya, lanjut dia Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan jumlah atau besaran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak yang sudah ada supaya masyarakat dapat lebih banyak membelanjakan uangnya.

Sementara itu, di aspek hak kepemilikan khususnya terkait hak cipta, menunjukkan bahwa aspek regulasi di Indonesia masih mengalami beberapa kelemahan. Sebab, sepanjang masa pandemi, berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan adanya peningkatan yang pesat untuk permohonan terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 

Untuk itu, Rifki merekomendasikan, khususnya Kemenkumham ke depannya adalah dengan memberikan stimulus sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan hak cipta, merek, dan kepemilikan lainnya. Merek dagang saat ini menjadi sangat penting untuk menjadi sebuah kekuatan bagi pelaku usaha untuk berkompetisi di pasar.

Aspek akses terhadap uang yang diukurnya melalui inflasi juga menunjukkan bahwa di tengah pandemi COVID-19, laju inflasi berada di bawah kisaran 2 persen. Capaian ini cukup mengkhawatirkan mengingat sepanjang 2020 Indonesia justru mengalami deflasi secara MoM dalam kurun waktu yang cukup lama yakni sekitar 3-4 bulan. 

Disinyalir hal ini, kata Rifki disebabkan adanya tren pelemahan daya beli yang akan terus berlanjut setidaknya dalam beberapa bulan ke depan.

"Untuk itu, alternatif kebijakan pemerintah ke depannya adalah dengan meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah dan Nasional untuk menjaga harga-harga kebutuhan pokok di pasar agar tetap terjaga dan juga penting untuk mengarahkan kebijakan pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat untuk mencapai inflasi wajar plus minus 3,5 persen secara tahunan," jelasnya. 

Kemudian, terkait perdagangan internasional pada 2020, pemerintah menunjukkan adanya sikap yang proteksionis khususnya dengan adanya penyesuaian batas nilai pembebasan tarif bea masuk yang mulai diberlakukan per 30 Januari 2020 lalu. 

Lebih lanjut, dari arus modal asing menunjukkan di tengah pandemi terjadi perlambatan pada Kuartal II-2020 dibandingkan dengan Kuartal I-2020. Sehingga, di tengah pandemi Indonesia mendapatkan berkah, karena sebanyak tujuh perusahaan asing dari Amerika Serikat, Jepang, Taiwan dan Korea Selatan akan merelokasi usahanya ke Indonesia.

Dan untuk peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia saat pandemi menempati urutan ke-73 dari 190 negara yang diteliti. Salah satu penyebab rendahnya skor EODB Indonesia adalah persoalan perizinan hingga ketidakpastian hukum yang menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi. 

Ketidakpastian hukum dan berbelitnya birokrasi di Indonesia menyebabkan kinerja investasi terus menurun dari tahun ke tahun. Imbasnya, pertumbuhan sektor manufaktur melambat dan kontribusinya terhadap produk domestik bruto juga kian rendah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya