Perlu Tahu, Ngutang di Pinjaman Online Bunganya 0,8 persen per Hari

Ilustrasi pinjaman online.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperbaiki aturan tata kelola bisnis jasa keuangan fintech yang ada di Indonesia. Salah satunya terkait pier to pier landing (P2PL) atau pinjaman online alias Pinjol, yang saat ini disoroti masyarakat khususnya terkait tingginya bunga yang dipatok.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

Anggota Dewan Komisioner OJK/ Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Riswinandi mengungkapkan, saat ini rata-rata bunga yang dipatok pinjol adalah 0,8 persen per hari.

"Sekarang ini 0,8 persen per hari rata-rata, tenornya 90 hari atau 3 bulan," ujar Riswinandi saat berdiskusi dengan media, dikutip Senin, 30 november 2020.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Baca juga: BI Tegaskan Genjot Ekonomi Syariah Bukan soal Agama, China Buktinya

Dengan demikian, apabila Anda ngutang di pinjol selama 1 bulan bunganya 24 persen dari pinjaman dan 3 bulan 72 persen. Bunga itu belum termasuk denda apabila terlambat bayar.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Dia mengatakan, OJK terus berkoordinasi dengan asosiasi guna memastikan bunga yang dipatok pinjol stabil dan dan tidak memberatkan debitur. Sebab, hingga kini OJK belum bisa mengatur terkait bunga tersebut.  "Bunga sementara ini kita tidak atur, aturannya ini kita minta ke asosiasi wajar," ungkapnya.

Riswinandi menjelaskan, penetapan bunga sulit diatur karena permintaan sumber pendanaan pinjol tersebut. Sebab dana yang dikucurkan lalu disalurkan melalui pinjol sangat berisiko, karena umumnya tidak membutuhkan syarat pencairan yang ketat.

Meski demikian OJK menegaskan harus ada acuan sehingga penentuan bunga tidak liar. Koordinasi pun dilakukan dengan asosiasi untuk memastikan tata kelola fintech P2PL ini berjalan dengan baik ke depannya.

"Karena lender-nya (sumber dana) mintanya (bunga) segitu. Akhirnya disepakati (Asosiasi) harus ada acuan. Ini kan (Pinjol) high risk high return wajar yang punya  (dana) orang minta tinggi (bunga)," ungkapnya. 

Berdasarkan data OJK hingga Oktober 2020, akumulasi penyaluran pinjaman online secara nasional mencapai Rp137 triliun. Dengan jumlah peminjam sebanyak 38,9 juta dengan sekitar 698 ribu pemberi pinjaman (lender). 

Sementara itu, outstanding pinjaman hingga periode tersebut mencapai Rp13,24 triliun dengan tingkat keberhasilan bayar bertenor 90 hari sebesar 92,42 persen. Pinjol rata-rata bertenor 90 hari dengan batas atas pinjaman sebesar Rp2 miliar. 

Hingga kini penyaluran pinjol ke sektor produktif baru sekitar 43,97 persen, sisanya untuk kepentingan konsumtif. OJK pun mencatat, rata-rata pinjaman yang ditarik masyarakat saat ini Rp3 jutaan ke bawah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya