Intip Poin Penting RPP UU Cipta Kerja Bidang Pertanian hingga ESDM

Portal UU Cipta Kerja.
Sumber :
  • Porta UU Cipta Kerja.

VIVA – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja, masih terus disusun saat ini.

7 Negara dengan Populasi Pedesaan Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor 4

Aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, agar aturan turunan tersebut mampu mengakomodir seluruh aspirasi dari pelaku usaha dan masyarakat terus diserap Pemerintah. Salah satunya dilakukan di Makassar, Sulawesi Selatan hari ini.

Baca juga: 2020 Tinggal 1 Bulan, Jokowi Minta Jajarannya Genjot Belanja APBN

BPBD Assessment Pergerakan Tanah di Purwakarta

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah berusaha menampung seluruh masukan dari stakeholders untuk penyusunan RPP dan RPerpres terkait sektor pertanian, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup dan kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengungkapkan, Omnibus Law Cipta Kerja merupakan reformasi regulasi dan transformasi ekonomi yang membantu Indonesia keluar dari middle income trap. Khususnya dengan cara meningkatkan daya saing dan produktivitas tenaga kerja.

Kinerja Seluruh Sektor Lapangan Usaha Kinclong Kuartal I-2024, BI Kasih Buktinya

“Sebagaimana diketahui, saat ini sedang disiapkan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 PP dan 4 Perpres, termasuk RPP terkait Sektor Pertanian serta Sektor Kelautan dan Perikanan,” ujar Musdhalifah dikutip dari keterangannya, Rabu, 2 Desember 2020.

Secara garis besar menurutnya , penyederhanaan dan kemudahan di sektor pertanian yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP antara lain: 

1. Kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu 
2. Penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan
3. Penyederhanaan administrasi untuk Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman 
4. Pengaturan pola Kemitraan Hortikultura untuk kemudahan berusaha 
5. Penetapan Kawasan Lahan Pengembalaan Umum dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat
6. Simplifikasi izin ekspor-impor benih/bibit/tanaman/hewan untuk kemudahan berusaha 
7. Kemudahan akses Sistem Informasi Pertanian oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Sedangkan, penyederhanaan dan kemudahan di sektor kelautan dan perikanan yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP, antara lain: 

1. Jenis perizinan untuk kapal penangkapan ikan yang semula 16 jenis disederhanakan menjadi hanya 3 jenis izin
2. Proses perizinan sesuai ketentuan lama yang membutuhkan waktu sekitar 14 hari telah dipersingkat hingga dapat diselesaikan hanya dalam 60 menit
3. Relaksasi penggunaan alat tangkap ikan pukat dan cantrang untuk wilayah perairan tertentu 
4. Penyederhanaan izin untuk tambak udang dari semula 24 jenis perizinan menjadi 1 perizinan.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian Montty Girianna menjelaskan, kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam (SDA) skala besar wajib memiliki izin berusaha.

Sebab seperti pertambangan mineral dan batu bara (minerba), pengeboran minyak dan gas (migas), akan menimbulkan dampak besar dalam pelaksanaannya. Misalnya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, maupun kepentingan umum.

“Oleh sebab itu, pengusaha yang bergerak di bidang pengembangan (SDA) ini, wajib mendapatkan perizinan berusaha, sebagai syarat dilaksanakannya kegiatan usaha. Sebab, perizinan berusaha hanya diterapkan kepada kegiatan usaha berisiko tinggi, baik dilihat dari segi kesehatan, keselamatan, lingkungan, maupun kepentingan umum,” katanya.

Dia menjelaskan, bagi pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara, diberikan insentif berupa pengenaan royalti batubara hingga sebesar nol persen. Royalti sebesar nol persen ini diterapkan atas jumlah/tonase batubara yang digunakan di dalam negeri untuk keperluan peningkatan nilai tambah.

Insentif itu ditujukan untuk meningkatkan appetite pengusaha dalam berinvestasi dan mengakuisisi teknologi tinggi.

“Lalu, kemudahan juga diberikan untuk pengusaha yang bergerak di bidang telekomunikasi, multimedia, dan informatika dalam memanfaatkan jaringan listrik. Mereka tidak perlu lagi mendapatkan izin pemanfaatan jaringan untuk melakukan kegiatan usahanya, cukup dengan mendaftarkan NIB-nya dan mendapat persetujuan dari pemilik jaringan,” ujarnya

Dalam bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), ada tiga RPP yang sedang disusun. yakni tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tata kelola kehutanan, dan tata cara pengenaan sanksi administratif dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas kegiatan usaha yang telah dibangun di dalam kawasan hutan.

“UU Cipta Kerja juga mengamanatkan bahwa penyusunan dan penilaian AMDAL diintegrasikan ke dalam proses perizinan berusaha. Kita tidak lagi mengenal izin lingkungan, yang selama ini diterapkan secara terpisah dari izin usaha,” tuturnya.

Sementara itu, dalam hal pemanfaatan hutan, proses perizinannya juga dibuat lebih sederhana. Pelaku usaha hanya perlu mengurus satu perizinan berusaha untuk multiusaha bidang kehutanan. Satu izin, baik untuk pemanfaatan kawasan hutan, jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan di hutan lindung dan/atau produksi, serta untuk kegiatan usaha industri primer hasil hutan kayu dan non kayu. 

“Prinsipnya, pemerintah tetap mempertahankan luasan hutan lindung dan konservasi. Bagi pelaku usaha yang tak berizin usaha, seperti izin usaha perkebunan atau izin lokasi dari pemerintah daerah, maka ia wajib membayar denda administratif," ungkapnya. 

"Sebaliknya, jika ia sudah mempunyai izin usaha, maka diberi kesempatan melanjutkan usahanya hanya untuk satu daur, dan membayar PNBP, untuk nantinya mengembalikan kawasan hutan lindung dan konservasi kepada negara,” tambahnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya