Begini Cara Pemerintah Atasi Ketidakpastian Bisnis Sektor Hulu Migas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, menjelaskan, industri hulu migas merupakan salah satu industri yang memiliki banyak aspek ketidakpastian. Sehingga, untuk menarik investasi agar produksi migas nasional meningkat, masalah itu harus diantisipasi

Rukun Raharja Cetak Laba Bersih US$8 Juta di Kuartal I-2024

"Sumber ketidakpastian tersebut dapat berasal dari aspek eskternal maupun internal," kata Arifin dalam telekonferensi, Rabu, 2 Desember 2020.

Arifin menjelaskan, fluktuasi atau turunnya harga minyak seperti yang dialami sekarang ini, termasuk salah satu ketidakpastian dari sisi eksternal industri hulu migas.

HKTI Usulkan HPP Gabah Naik Jadi Rp6.757

Baca juga: RI Berkomitmen Kembangkan Energi Bersih, Begini Strateginya

Sementara dari sisi internal, ketidakpastian itu dapat berupa regulasi atau perizinan yang terlalu kompleks, atau terkait insentif pendukung keekonomian lapangan baik yang berada di dalam maupun di luar jangkauan kontrol Kementerian ESDM.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

"Kami telah melakukan sejumlah upaya untuk mengurangi ketidakpastian itu, dengan harapan dapat meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia," ujarnya.

Arifin pun merinci, sejumlah upaya tersebut antara lain yakni pertama, menyederhanakan aspek perizinan. Di mana, sebagian besar perizinan migas telah dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Upaya kedua yakni melalui penyediaan dan keterbukaan data. Melalui Permen ESDM No. 7/2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, Arifin memastikan bahwa pemerintah telah mendorong keterbukaan akses data bagi para investor. 

"Selain itu pemerintah juga telah berperan aktif untuk penyediaan data baru dari selesainya akuisisi data seismic 2D 32.200 km Open Area," kata Arifin.

Upaya ketiga, lanjut Arifin, yakni menciptakan fleksibilitas sistem fiskal. Dimana, telah diberikan kebebasan kepada para kontraktor migas untuk menentukan pilihan jenis kontrak, baik menggunakan Gross Split atau Production Sharing Contract (PSC). Sehingga, diharapkan investasi di subsektor migas akan semakin menarik dan meningkat.

Upaya keempat yakni mengintegrasikan aspek hulu dan hilir. Karena, untuk mempercepat waktu monetisasi yang salah satunya diakibatkan adanya gap harga keekonomian lapangan di sisi hulu dan kemampuan serap di sisi hilir, maka disusunlah kebijakan berupa penurunan harga gas untuk mendorong tumbuhnya industri domestik. Selain itu, lanjut Arifin, saat ini juga sedang disusun kebijakan Grand Strategi Energi Nasional.

Upaya kelima yakni terkait stimulus fiskal. Di mana, harus disadari bahwa kejayaan migas telah berlalu. sehingga pemerintah tidak lagi mengedepankan besarnya bagi hasil (split) untuk negara.

"Tetapi lebih diarahkan pada upaya mendorong agar proyek migas dapat berjalan melalui pemberian insentif bagi beberapa Plan of Development (POD), yang selama ini dinilai tidak ekonomis oleh kontraktor," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya