REI Minta Dilibatkan Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Pameran Perumahan REI (Real Estat Indonesia) Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA – Perkumpulan pengembang properti yang tergabung Real Estate Indonesia (REI) berharap bisa dilibatkan dalam penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

REI menilai UU Cipta Kerja butuh pengawalan dari segenap elemen masyarakat tidak terkecuali oleh pihaknya. Hal itu dikemukakan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI, Paulus Totok Lusida, dalam Rapat Kerja Nasional REI, 3 Desember 2020.

"Khususnya (pengawalan) dari asosiasi bersama pemerintah untuk melakukan harmonisasi dalam peraturan pelaksana dalam UU Cipta Kerja," kata Paulus.

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

Baca juga: Permintaan Jokowi ke BI: Jangan Bangun Tembok Tinggi-tinggi

Menurut Paulus, sangat penting asosiasinya diikutsertakan dalam harmonisasi peraturan UU Cipta Kerja. Jika tidak, maka keberadaan UU ini dinilainya akan menjadi percuma saja.

Komisi I DPR Sempurnakan RUU Penyiaran dengan Target Disahkan pada 2024

"Malah bisa menjadi hambatan bagi kita semua dalam rangka melaksanakan usaha dan investasi," ujar Paulus.

Paulus mengakui, keluarnya UU Cipta Kerja yang disusun bersama pemerintah dan DPR memang bisa membuat sejumlah terobosan. Khususnya di masa pandemi yang membuat sektor properti turut mendapat imbasnya.

"UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sangat diharapkan bersama dalam rangka terobosan-terobosan di dalam kondisi pandemi saat ini," kata Paulus.

Sementara di kesempatan yang sama, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meyakinkan bahwa sektor properti termasuk salah satu sektor yang mendapat porsi cukup signifikan dalam UU Cipta Kerja ini. 

Menurut dia setidaknya terdapat 8 aspek terkait sektor properti yang diatur UU Cipta Kerja. Yaitu rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, tata ruang, dan perpajakan.

"Saat ini pemerintah sedang melakukan 'Serap Aspirasi: Implementasi UU Cipta Kerja' ke beberapa daerah. Tujuannya, selain memberikan sosialisasi, juga menjelaskan implementasi melalui penyusunan peraturan pelaksanaan, dan mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan," kata Ma'ruf. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya