Piutang Negara Rp75,3 Triliun, Sri Mulyani Perketat Aturan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Osaka, Jepang.
Sumber :
  • Instagram @smindrawati

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.06/2020. Peraturan itu mendorong adanya transformasi terhadap tata kelola piutang.

Vokasi Industri Kemenperin Buka Pendaftaran Sampai 31 Mei

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Lukman Effendi, mengatakan hal itu. Tujuannya supaya adanya tanggung jawab pengelolaan piutang.

"Kita berharap nanti ini akan mendorong K/L (kementerian atau lembaga) lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan piutang negara, itu kita tanamkan di situ," tutur Lukman, Jumat, 4 Desember 2020.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

Baca jugaRPP Cipta Kerja Buka Peluang Insentif Baru Guna Percepat PSN dan KEK

Lukman mencatat, hingga 3 Desember 2020, data piutang K/L hingga pemerintahan daerah yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah mencapai Rp75,3 triliun.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

Dari total tersebut, jumlah berkas kasus piutang negara yang diterima mencapai 59.514. Sementara itu, untuk 2020, outstanding piutang mencapai Rp1,1 triliun dengan jumlah berkas kasus piutang sebanyak 7.577.

Sebagai pemilik piutang, Lukman menegaskan, K/L lebih mengenali seluk-beluk histori piutang yang ada. Sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur dan tidak asal diserahkan ke PUPN.

"Di KL itu jangan asal membuat piutang, mereka bertanggung jawab dalam pengelolaan utang sejak timbulnya," tegas Lukman.

Karena itu, DJKN memberikan batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN. Dengan demikian, secara bertahap akan mengurangi timbulnya piutang negara.

Kriteria tersebut, disebutkan Lukman, di antaranya, K/L mempunyai kewenangan untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp8 juta dan tidak memiliki barang jaminan. 

Kemudian, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.

"Secara bertahap akan mengurangi timbulnya utang negara jadi ketika mereka sudah sadar mereka sudah bisa antisipasi," tutur Lukman. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya